WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemangkasan hampir sepertiga anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis dinilai melanggar konstitusi dan memicu gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 karena menilai alokasi anggaran pendidikan tidak lagi utuh sesuai amanat konstitusi.
Baca Juga:
Kepala BNN: Pencegahan Narkoba Dimulai dari Anak Lewat Edukasi
Para pemohon menuntut agar anggaran pendidikan benar-benar steril dan hanya digunakan untuk fungsi inti pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Dalam dua regulasi tersebut, tidak terdapat satu pun ketentuan yang mengatur program makan bergizi gratis sebagai bagian dari pendanaan pendidikan.
Juru bicara Badan Gizi Nasional Dian Fatwa menegaskan penetapan sumber dan klasifikasi anggaran dalam APBN merupakan kewenangan Kementerian Keuangan bersama DPR.
Baca Juga:
Emosi Sesaat Berujung Sanksi, Ini Hasil Mediasi Kasus Guru Dikeroyok Siswa
“Kami menghormati proses uji materi di Mahkamah Konstitusi dan siap menjalankan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dari sisi pelaksanaan, BGN mengklaim fokus memastikan program berjalan transparan, tepat sasaran, dan tidak mengganggu pemenuhan hak dasar lainnya termasuk hak atas pendidikan.
Uji materi tersebut diajukan oleh lima pemohon yang berasal dari latar belakang mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah.