WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyetujui pagu indikatif serta usulan tambahan anggaran Tahun Anggaran 2027 yang diajukan oleh seluruh kementerian dan lembaga mitra kerja dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama sejumlah mitra kerja yang berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga:
Kapolda Jambi Hadiri Pelantikan Ketua dan Pengurus PWI Kota Jambi Masa Bakti 2026-2029
Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dan dihadiri Menteri Agama, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Haji dan Umrah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI memberikan persetujuan terhadap pagu indikatif Kementerian Agama Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp87,6 triliun.
Selain itu, Kementerian Agama juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp41,8 triliun guna mendukung pelaksanaan berbagai program prioritas di bidang keagamaan, pendidikan keagamaan, pelayanan haji, serta penguatan moderasi beragama.
Baca Juga:
Viral Jemaah Diamankan di Madinah, Komisi VIII Soroti Minimnya Pemahaman Aturan Arab Saudi
Sementara itu, Kementerian Sosial memperoleh persetujuan atas pagu indikatif sebesar Rp84,7 triliun dengan usulan tambahan anggaran mencapai Rp22,4 triliun.
Tambahan anggaran tersebut diharapkan dapat memperkuat berbagai program perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan kelompok rentan di berbagai daerah.
Untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi VIII DPR RI menyetujui pagu indikatif sebesar Rp187,2 miliar dan usulan tambahan anggaran sebesar Rp392,4 miliar.
Selain itu, KemenPPPA juga memperoleh alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak sebesar Rp118 miliar serta mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp94,8 miliar guna memperkuat program perlindungan perempuan dan anak di tingkat daerah.
Di sektor penyelenggaraan ibadah haji, Komisi VIII DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Haji dan Umrah sebesar Rp1,94 triliun.
Kementerian tersebut juga mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,84 triliun untuk mendukung penguatan tata kelola, pelayanan, dan berbagai kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Adapun BNPB memperoleh persetujuan atas pagu indikatif sebesar Rp500,11 miliar dengan usulan tambahan anggaran sebesar Rp941,4 miliar.
Anggaran tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Sementara itu, BPJPH mendapatkan persetujuan pagu indikatif sebesar Rp327,6 miliar serta usulan tambahan anggaran sebesar Rp1,3 triliun.
Tambahan anggaran tersebut diharapkan mampu memperkuat layanan sertifikasi halal, pengawasan produk halal, serta perluasan ekosistem jaminan produk halal di Indonesia.
Usai membacakan hasil kesimpulan rapat, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan bahwa persetujuan terhadap pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran seluruh mitra kerja menjadi landasan awal dalam proses pembahasan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027.
"Dengan demikian, kita telah menyetujui pagu indikatif dan usulan tambahan," ujar Marwan.
Marwan juga mengingatkan bahwa proses memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah memerlukan perjuangan dan argumentasi yang kuat.
Karena itu, seluruh kementerian dan lembaga mitra kerja diminta untuk mempersiapkan berbagai data, kajian, dan alasan yang komprehensif agar kebutuhan anggaran tambahan yang diajukan dapat dipahami dan disetujui dalam pembahasan selanjutnya.
"Ayo berjuang para mitra kami seluruh kementerian dan badan, bahwa tambahan anggaran yang kita butuhkan itu tidak mudah. Kita perlu menyampaikan alasan yang dibutuhkan untuk meyakinkan pemerintah," tegasnya.
Persetujuan yang diberikan Komisi VIII DPR RI ini selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan pada tahapan penyusunan APBN 2027, termasuk dalam proses sinkronisasi kebutuhan program, target pembangunan nasional, serta kemampuan fiskal negara.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]