WahanaNews.co | Pemerintah didesak segera bertindak, terkait informasi tentang bahaya senyawa Bisphenol A (BPA), yang merupakan campuran plastik polikarbonat (PC) galon air minum dalam kemasan (AMDK).
Tindakan paling cepat adalah melalui regulasi pada galon guna ulang, agar konsumen sadar dengan risikonya pada saat memilih galon air minum untuk konsumsi rutin mereka.
Baca Juga:
Bisnis AMDK Galon di Indonesia Dinilai Rugikan Konsumen
“Konsumen Indonesia dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Dr. Henny Marlyna, pakar Hukum Perlindungan Konsumen dan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa, FHUI, dikutip Sabtu, (10/12).
Menurutnya, tujuan UU No.8/1999 ini adalah untuk menciptakan Perlindungan Konsumen yang memiliki kepastian hukum, kepastian informasi dan akses untuk mendapatkan informasi.
“Hukum ini juga untuk menumbuhkan kesadara kepada para pelaku usaha tentang pentingnya Perlindungan Konsumen, sehingga menumbuhkan sikap jujur dan bertanggungjawab dalam berbisnis,” kata Henny.
Baca Juga:
Konsumen Wajib Tahu! Bahaya BPA Dalam Kemasan Plastik, dan 5 Dampak Buruknya Bagi Kesehatan
Dengan keberadaan hukum Perlindungan Konsumen ini, “Maka diharapkan para pelaku usaha dapat meningkatkan kualitas barang atau jasa, kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen,” katanya.
Henny juga mengingatkan para pelaku usaha, dalam hal ini kepada mereka yang bergerak dalam bisnis AMDK galon guna ulang yang mengandung BPA, bahwa sesuai hukum mereka punya kewajiban.
"Memberikan info yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya,” imbuhnya.
Henny mengatakan, BPA dapat membahayakan konsumen karena masuk ke dalam tubuh manusia melalui migrasi dari kemasan galon ke dalam air minum.
"Tetapi, tidak banyak konsumen yang tahu bahaya ini dan mereka juga hampir sama tidak pahamnya bagaimana mengurangi dan menghindari dampak negatif BPA bagi kesehatan,” kata Henny.
“Harusnya produsen memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada konsumen yang mengkonsumsi produk mereka,” katanya. “Dengan pemberian informasi yang jelas, konsumen dapat memilih produk yang baik dan aman untuk dikonsumsi.”
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang, mengatakan bahwa bahan kimia BPA sudah dilarang untuk kemasan produk makanan dan minuman di banyak negara di dunia. Reputasi BPA yang tidak aman untuk kemasan pangan saat ini sudah diakui secara global.
“BPA bukan hanya persoalan di tingkat nasional, tapi sudah menjadi persoalan global. Persoalan ini di beberapa negara sudah diatur. Jadi ini persoalan global yang harus ditangani,” kata Rita pada Expert Forum: Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen di Gedung Makara Universitas Indonesia beberapa waktu lalu.
Rita menyebut larangan penggunaan bahan kimia BPA pada kemasan pangan di sejumlah negara seperti di Prancis, Brazil, Kolombia, serta negara bagian Vermont dan California di Amerika Serikat. ”
Bahkan, di California sudah diberlakukan pencantuman label peringatan yang bertuliskan: BPA dapat menyebabkan kanker, gangguan kehamilan dan reproduksi,” katanya.
Rita mengatakan, BPOM harus mengambil sikap proaktif untuk melindungi masyarakat yang menjadi konsumen AMDK galon guna ulang.
"Kami tidak mau menunggu ada kasus terlanjur banyak atau sudah sangat kritis baru bertindak, karen itu kalau ada persoalan harus segera ditangani. BPOM kan hadir untuk melindungi keselamatan masyarakat,” kata Rita.
Untuk mengantisipasi migrasi BPA pada produk galon guna ulang yang beredar masif di Indonesia, per November 2021, BPOM telah mengeluarkan Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Pada tiga pasal yang dimuat, dinyatakan bahwa produsen air minum galon berbasis polikarbonat wajib memasang label “Berpotensi Mengandung BPA”, terhitung tiga tahun sejak peraturan disahkan.
Tujuan revisi Perka BPOM No 31/2018 terkait pelabelan BPA pada galon bekas pakai polikarbonat adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya BPA.
BPA bekerja dengan mekanisme endocrine disruptor, khususnya hormon estrogen, sehingga dapat mengakibatkan gangguan pada sistem reproduksi.
Paparan BPA dapat menimbulkan risiko terhadap gangguan perkembangan janin, menghasilkan kondisi feminisasi janin, fetus infertilitas, menurunkan kualitas sperma, menurunkan libido, dan menyebabkan sulit ejakulasi.
“Beberapa studi terkait paparan BPA di antaranya menunjukkan adanya hubungan peningkatan konsentrasi BPA dalam urin dengan turunnya kualitas sperma,” kata Agustina Puspitasari, Ketua Bidang Penyakit Tidak Menular pada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dalam acara yang sama.
"Wanita hamil yang terpapar BPA selama pre-natal, ada pengaruhnya pada perilaku agresif dan hiperaktif, terutama ke anak perempuan,” katanya.
Di samping itu, paparan BPA terus menerus juga dapat mengakibatkan gangguan sistem kardiovaskular. Peningkatan paparan BPA bisa menyebabkan risiko penyakit kardiovaskular antara lain, gagal jantung, jantung koroner, aritmia (detak jantung tidak beraturan) dan hipertensi.
Bahaya lain dari paparan BPA adalah menyebabkan risiko berbagai penyakit kanker seperti prostat, payudara dan ovarium.
BPA juga berpotensi meningkatkan risiko obesitas dan penyakit diabetes. Tingginya konsentrasi senyawa BPA dalam darah bisa menyebabkan penyakit ginjal. Paparan BPA juga diketahui dapat menimbulkan gangguan pada tumbuh kembang anak seperti ADHD (Attention Deficit/Hyperactivity Disorder) dan ASD (Autism Spectrum Disorder). [tum]