Sedangkan Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana dan pertunjukan panggung live.
Agung menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat.
Baca Juga:
Geger Baim Wong Jualan iPad Rp 1 Juta, Begini Langkah Bea Cukai
Dia mengatakan, nantinya yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan.
Sebelumnya, pendaftaran merek di DJKI dapatahut dilakukan secara online di dgip.go.id.
Perlindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak perlindungan merek.
Baca Juga:
Warga Sikka NTT Jadi Korban Penipuan “Giveaway” Mengatasnamakan Baim Wong
Perlindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk perlindungan mereknya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.