WahanaNews.co | Anggota Badan Legislasi DPR, Guspardi Gaus, menilai, perlu keberanian pemerintah dalam membentuk Badan Pangan Nasional
(BPN), karena telah diamanatkan oleh UU Nomor
18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Sejak zaman dulu hingga saat ini, belum ada keberanian membentuk Badan Pangan, mudah-mudahan saat
ini muncul keberanian itu. Kalau masih ragu, maka
perlu kita dorong," kata dia, dalam rapat dengar pendapat Baleg DPR
bersama Dirut Perum Bulog dan Kepala BPS, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa
(16/3/2021).
Baca Juga:
Berikut Rincian Harga Resmi Beras Medium dan Premium oleh Badan Pangan Nasional
Rapat dengar pendapat itu dilaksanakan
dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU Pangan.
Ia berharap Bulog menjadi BPN yang
telah diatur UU Pangan, sehingga kinerjanya bertanggung jawab
langsung kepada Presiden.
Pada masa Orde Baru, Bulog ada di
bawah Presiden, dan Kepala
Bulog bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Baca Juga:
Jokowi Sebut Perubahan Iklim dan Cuaca Penyebab Harga Beras Naik
Sejak 20 Januari 2003, Bulog menjadi Perusahaan Umum Milik Negara dan ada di bawah Kementerian BUMN.
Menurut politikus PAN itu, kalau Bulog
berada di bawah kementerian, maka dikhawatirkan ada
kepentingan-kepentingan yang bisa mengganggu kerja lembaga itu.
"Karena itu penting penguatan
Bulog jadi BPN menjadi keniscayaan, sehingga diharapkan ini bisa
disepakati di DPR," ujarnya.