WahanaNews.co | Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima pimpinan Kelompok DPD di MPR RI dan pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) sebagai salah satu alat kelengkapan di DPD RI.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan jika DPD telah menyiapkan naskah akademik sekaligus draf Rancangan Undang-Undang tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca Juga:
Bambang Soesatyo Dorong Lembaga Perwakilan Miliki Undang-undang Tersendiri
Diketahui dengan adanya UU tersebut, nantinya ketiga lembaga perwakilan rakyat yang terdiri dari MPR RI, DPR RI, dan DPD RI tidak lagi bergabung dalam Undang-Undang MD3, melainkan undang-undang tersendiri yang mengatur tugas pokok dan fungsinya.
Sebelumnya, pengaturan ketiga lembaga perwakilan rakyat dalam undang-undang tersendiri, sudah dicanangkan sejak Bamsoet menjadi Ketua DPR RI pada tahun 2018-2019.
Pada saat itu, naskah akademiknya sudah dipersiapkan, tetapi usulan tersebut sempat tertunda karena banyak hal.
Baca Juga:
Bamsoet Minta Polri Usut Tuntas Pembunuhan Letkol TNI (Purn) Muhammad Mubin
Namun, mengingat pemisahan undang-undang lembaga perwakilan rakyat merupakan amanah dari konstitusi UUD NRI 1945 maka usulan tersebut diaktifkan kembali.
"Sebagai contoh, dalam pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945 disebutkan bahwa MPR RI terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang. Begitupun dengan keberadaan DPR RI (pasal 19 UUD NRI 1945), dan DPD RI (pasal 22C UUD NRI 1945), yang pada intinya juga mengamanahkan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Lebih lanjut Bamsoet menjelaskan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penggunaan frasa 'diatur dengan undang-undang' dalam rumusan pasal atau ayat menekankan pengaturan hal tersebut memerlukan adanya undang-undang tersendiri yang dibentuk untuk kepentingan tersebut.