WahanaNews.co | Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima pimpinan Kelompok DPD di MPR RI dan pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) sebagai salah satu alat kelengkapan di DPD RI.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan jika DPD telah menyiapkan naskah akademik sekaligus draf Rancangan Undang-Undang tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca Juga:
Terima Ketum dan Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
Diketahui dengan adanya UU tersebut, nantinya ketiga lembaga perwakilan rakyat yang terdiri dari MPR RI, DPR RI, dan DPD RI tidak lagi bergabung dalam Undang-Undang MD3, melainkan undang-undang tersendiri yang mengatur tugas pokok dan fungsinya.
Sebelumnya, pengaturan ketiga lembaga perwakilan rakyat dalam undang-undang tersendiri, sudah dicanangkan sejak Bamsoet menjadi Ketua DPR RI pada tahun 2018-2019.
Pada saat itu, naskah akademiknya sudah dipersiapkan, tetapi usulan tersebut sempat tertunda karena banyak hal.
Baca Juga:
Ketua MPR RI, Bamsoet Dorong Optimalisasi Restorative Justice
Namun, mengingat pemisahan undang-undang lembaga perwakilan rakyat merupakan amanah dari konstitusi UUD NRI 1945 maka usulan tersebut diaktifkan kembali.
"Sebagai contoh, dalam pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945 disebutkan bahwa MPR RI terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang. Begitupun dengan keberadaan DPR RI (pasal 19 UUD NRI 1945), dan DPD RI (pasal 22C UUD NRI 1945), yang pada intinya juga mengamanahkan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Lebih lanjut Bamsoet menjelaskan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penggunaan frasa 'diatur dengan undang-undang' dalam rumusan pasal atau ayat menekankan pengaturan hal tersebut memerlukan adanya undang-undang tersendiri yang dibentuk untuk kepentingan tersebut.