Hal itu berarti, dengan rumusan yang terdapat pada pasal 2 ayat 1, pasal 19, dan pasal 22C dalam UUD NRI Tahun 1945, dapat diartikan bahwa diperlukan adanya undang-undang tersendiri yang mengatur tentang MPR, DPR, dan DPD RI.
"Selain amanat konstitusi, pemisahan undang-undang tentang ketiga lembaga perwakilan rakyat tersebut juga merupakan amanah dari tujuh rekomendasi MPR RI periode 2014-2019. Khususnya dalam hal penataan kewenangan MPR RI, penataan kewenangan DPD RI serta penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara," jelas Bamsoet.
Baca Juga:
Terima Ketum dan Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini mengatakan untuk memperlancar proses pemisahan Undang-Undang MD3 menjadi Undang-Undang tentang MPR RI, Undang-Undang tentang DPR RI, dan Undang-Undang tentang DPD RI, pimpinan MPR RI akan mengajak pimpinan DPR RI dan DPD RI untuk bertemu.
Harapannya, pertemuan tersebut bisa menjadi tempat diskusi sehingga pemisahan Undang-Undang MD3 tersebut nantinya bisa menjadi inisiatif DPR RI.
"Selain sebagai kewajiban konstitusional, pembentukan undang-undang tersendiri bagi lembaga legislatif juga didasarkan atas ikhtiar untuk membangun lembaga perwakilan rakyat yang kuat dan lebih komprehensif, demi merealisasikan cita-cita dari kedaulatan rakyat, yaitu kesejahteraan," pungkas Bamsoet.
Baca Juga:
Ketua MPR RI, Bamsoet Dorong Optimalisasi Restorative Justice
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir pimpinan Kelompok DPD RI di MPR RI antara lain, M. Syukur, Ajbar, Abdul Rachman Thaha, dan Habib Ali Alwi. Hadir pula Ketua PPUU DPD RI Dedi Iskandar batubara. [rin]