WahanaNews.co | Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima pimpinan Kelompok DPD di MPR RI dan pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) sebagai salah satu alat kelengkapan di DPD RI.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan jika DPD telah menyiapkan naskah akademik sekaligus draf Rancangan Undang-Undang tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca Juga:
Terima Ketum dan Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan
Diketahui dengan adanya UU tersebut, nantinya ketiga lembaga perwakilan rakyat yang terdiri dari MPR RI, DPR RI, dan DPD RI tidak lagi bergabung dalam Undang-Undang MD3, melainkan undang-undang tersendiri yang mengatur tugas pokok dan fungsinya.
Sebelumnya, pengaturan ketiga lembaga perwakilan rakyat dalam undang-undang tersendiri, sudah dicanangkan sejak Bamsoet menjadi Ketua DPR RI pada tahun 2018-2019.
Pada saat itu, naskah akademiknya sudah dipersiapkan, tetapi usulan tersebut sempat tertunda karena banyak hal.
Baca Juga:
Ketua MPR RI, Bamsoet Dorong Optimalisasi Restorative Justice
Namun, mengingat pemisahan undang-undang lembaga perwakilan rakyat merupakan amanah dari konstitusi UUD NRI 1945 maka usulan tersebut diaktifkan kembali.
"Sebagai contoh, dalam pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945 disebutkan bahwa MPR RI terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang. Begitupun dengan keberadaan DPR RI (pasal 19 UUD NRI 1945), dan DPD RI (pasal 22C UUD NRI 1945), yang pada intinya juga mengamanahkan untuk diatur lebih lanjut dalam undang-undang," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Lebih lanjut Bamsoet menjelaskan dalam lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penggunaan frasa 'diatur dengan undang-undang' dalam rumusan pasal atau ayat menekankan pengaturan hal tersebut memerlukan adanya undang-undang tersendiri yang dibentuk untuk kepentingan tersebut.
Hal itu berarti, dengan rumusan yang terdapat pada pasal 2 ayat 1, pasal 19, dan pasal 22C dalam UUD NRI Tahun 1945, dapat diartikan bahwa diperlukan adanya undang-undang tersendiri yang mengatur tentang MPR, DPR, dan DPD RI.
"Selain amanat konstitusi, pemisahan undang-undang tentang ketiga lembaga perwakilan rakyat tersebut juga merupakan amanah dari tujuh rekomendasi MPR RI periode 2014-2019. Khususnya dalam hal penataan kewenangan MPR RI, penataan kewenangan DPD RI serta penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara," jelas Bamsoet.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini mengatakan untuk memperlancar proses pemisahan Undang-Undang MD3 menjadi Undang-Undang tentang MPR RI, Undang-Undang tentang DPR RI, dan Undang-Undang tentang DPD RI, pimpinan MPR RI akan mengajak pimpinan DPR RI dan DPD RI untuk bertemu.
Harapannya, pertemuan tersebut bisa menjadi tempat diskusi sehingga pemisahan Undang-Undang MD3 tersebut nantinya bisa menjadi inisiatif DPR RI.
"Selain sebagai kewajiban konstitusional, pembentukan undang-undang tersendiri bagi lembaga legislatif juga didasarkan atas ikhtiar untuk membangun lembaga perwakilan rakyat yang kuat dan lebih komprehensif, demi merealisasikan cita-cita dari kedaulatan rakyat, yaitu kesejahteraan," pungkas Bamsoet.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir pimpinan Kelompok DPD RI di MPR RI antara lain, M. Syukur, Ajbar, Abdul Rachman Thaha, dan Habib Ali Alwi. Hadir pula Ketua PPUU DPD RI Dedi Iskandar batubara. [rin]