Ia memastikan, nasabah
yang sudah mengalami kesulitan dan memiliki tunggakan kepada perseroan sebelum
pandemi Covid-19 tidak masuk dalam program restrukturisasi.
Baca Juga:
Camat Sukabangun Monitoring Sejumlah Pembangunan Infrastruktur Dana Desa
Debitur Risiko Tinggi
Dalam kesempatan itu, Darmawan
mengungkapkan, 9 persen dari debitur dalam program
restrukturisasi masuk pada kategori risiko tinggi atau high risk.
Ini berdasarkan evaluasi berkala Bank
Mandiri terhadap para debitur program restrukturisasi kredit.
Baca Juga:
Menteri LH Awasi Sampah Horeka di Bali, Dorong Mandiri Kelola Limbah
"Estimasi masih tetap sampai saat
ini, kalau POJK (tentang restrukturisasi kredit) tidak diperpanjang, sekitar 9
persenan itu akan jadi NPL," ucapnya.
Untuk mengantisipasi debitur high risk tersebut, ia menuturkan, perseroan telah mempersiapkan cadangan kerugian penurunan nilai
(CKPN) sebesar 65 persen.
Nantinya, Bank Mandiri akan menambah
cadangan sebesar 35 persen untuk memenuhi total cadangan bagi debitur high risk tersebut.