"Kami harapkan terus turun, tidak
tercapai 9 persen, karena secara bulanan teman-teman di lapangan lakukan push restrukturisasi review, didatangi usahanya, apakah perlu
diperpanjang atau yang perlu dibantu, didukung dari Mandiri, sehingga potensi
dari 9 persen akan downgrade bisa
lebih kecil lagi," terangnya.
Sementara itu, sebanyak 65 persen dari
debitur restrukturisasi tidak memperpanjang pinjamannya. Itu
menandakan jika bisnis mereka mulai berjalan.
Baca Juga:
Camat Sukabangun Monitoring Sejumlah Pembangunan Infrastruktur Dana Desa
Sedangkan, 25 persen debitur memilih
untuk memperpanjang pelonggaran tersebut hingga Maret 2022 nanti, sesuai dengan ketentuan OJK.
Bank Mandiri sendiri telah menyetujui
restrukturisasi kredit senilai Rp 123,4 triliun kepada 543.758 debitur
hingga 31 Desember 2020.
Mayoritas persetujuan restrukturisasi
kredit diberikan kepada nasabah non-UMKM, yakni sebesar Rp 89,6 triliun kepada 206.939 debitur.
Baca Juga:
Menteri LH Awasi Sampah Horeka di Bali, Dorong Mandiri Kelola Limbah
Sedangkan nasabah UMKM yang
mengantongi persetujuan restrukturisasi kredit sebanyak 336.819 nasabah, senilai Rp 33,9 triliun. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.