Tidak berstatus ASN, TNI, Polri, atau pejabat publik, serta tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari program pemerintah yang berbeda.
Memiliki rekening bank aktif di salah satu bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau BSI untuk wilayah Aceh.
Baca Juga:
Kolaborasi Pemerintah Pusat-Daerah, Mampu Menjaga Laju Pertumbuhan Perekonomian di Lampung
Menurut keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), proses penyaluran BSU tahun 2025 dilaksanakan pada periode Juni hingga Juli 2025.
Hingga akhir Oktober 2025, program ini dinyatakan telah berakhir tanpa rencana perpanjangan.
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp600.000 dalam satu kali pencairan.
Baca Juga:
Marak PHK Besar-besaran, Ini Saran Ekonom ke Pemerintah
Dana tersebut tidak diberikan secara bulanan, melainkan langsung dalam satu tahap. Adapun mekanisme penyaluran dilakukan melalui dua sistem utama:
Transfer langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan BSI untuk wilayah Aceh.
Melalui PT Pos Indonesia, jika rekening penerima tidak aktif atau mengalami kendala teknis.