WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 1.327 domain situs web entitas illegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pada periode Januari-Agustus 2023.
Langkah ini dilakukan dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga:
Datangi Polres Malang Kota, Puluhan Kyai dan Ulama Suarakan Netralitas APH
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan langkah tersebut merupakan upaya strategis pemerintah dalam mencegah potensi kerugian di masyarakat akibat dari kegiatan ilegal bidang PBK.
"Selain berpotensi merugikan masyarakat, kegiatan ilegal dapat merusak citra industri PBK dan menimbulkan persaingan dunia usaha yang tidak sehat. Jadi, diperlukan langkah untuk meminimalisasi promosi, iklan, dan penawaran entitas ilegal di bidang PBK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/08/23).
Didit pun meminta entitas-entitas illegal yang telah diblokir tersebut segera mengajukan permohonan perizinan kepada Bappebti dan menurunkan konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
Setelahnya pengajuan izin, maka tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan normalisasi dan pencabutan blokir. Sebab, Didit melihat meski sudah dilakukan pemblokiran masih banyak situs web ilegal yang ditemukan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengingatkan setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti. Selain itu, mereka juga harus tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Risiko menanti masyarakat yang bergabung atau bertransaksi di entitas ilegal. Apabila terjadi perselisihan, Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi penyelesaiannya. Demikian sebaliknya. Apabila terjadi perselisihan antara masyarakat dengan pelaku usaha yang telah memiliki izin dari Bappebti, Bappebti dapat memfasilitasi penyelesaian perselisihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Aldison.