WahanaNews.co | Menteri
Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah ditetapkan KPK sebagai
tersangka dalam kasus suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan
perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Baca Juga:
Warga Lapor Jalan Jelek Jadi Titik Awal Terbongkarnya Skandal Korupsi Rp231 M di Sumut
Dalam kasus ini, KPK menyita barang mewah mulai dari jam
rolex hingga tas hermes.
"Dari hasil tangkap tangan tersebut, ditemukan ATM BNI
atas nama AF (Ainul Faqih), tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam
Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," kata Wakil ketua KPK Nawawi
Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu
(25/11/2020) malam.
Nawawi menjelaskan kronologis operasi tangkap tangan berawal
KPK menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh
penyelenggara negara.
Baca Juga:
Dulu Viral karena Lampu Pocong, Kini Topan Ginting Viral karena Rompi Oranye
Pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November
2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang
diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi
kepentingan Penyelenggara Negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar
wilayah Indonesia.
Selanjutnya, pada Selasa 24 November 2020, Tim KPK bergerak
dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta,
Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi
dimaksud.
Dari beberapa lokasi itu, sebanyak 17 orang diamankan KPK.
KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka kasus suap ekspor
benur. Mereka adalah staf khusus Menteri KKP, Andreu Pribadi Misata; Wakil
Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Syafri; pengurus PT ACK Siswadi; staf istri
Menteri KKP, Ainul Faqih; dan Amril Mukminin.
Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni, Suharjito yang
merupakan Direktur PT DPP.
Edhy dan lima tersangka penerima suap melanggar Pasal 12
ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat
(1) KUHP.
Sedangkan Suharjito dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor
20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
(1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [qnt]