WAHANANEWS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu pihak yang diduga memberi perintah penghapusan pesan elektronik dalam perkara dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama sejumlah pihak.
Temuan dugaan penghilangan jejak komunikasi itu terungkap setelah penyidik menyita sejumlah telepon genggam saat penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12/2025).
Baca Juga:
Kabur Saat OTT, Pejabat Kejari HSU Terancam Masuk DPO KPK
"KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).
Budi menyebut dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan tahun 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026.
Ia menegaskan kegiatan penggeledahan belum berhenti dan masih akan dilanjutkan ke sejumlah lokasi lainnya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Alasan Lakukan Tiga OTT dalam Sehari
"Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya," katanya.
Dalam perkara ini, KPK juga memproses hukum ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara, yakni HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Selama kurun waktu satu tahun sejak Desember 2024, Ade Kuswara disebut rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.