WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), seperti tempat usaha, yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Iya, di antaranya ada beberapa tempat-tempat usaha begitu ya, yang dimiliki oleh RK. Itu juga menjadi salah satu materi yang didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga:
KPK Buru Dalang Perintah Hapus Pesan di Kasus Suap Bupati Bekasi
Budi menyebutkan beberapa aset tidak bergerak tersebut terdeteksi berada di sejumlah tempat, termasuk Bandung, Jawa Barat.
“Tentu ini juga menjadi catatan bagi kami, bagaimana RK bisa mendapatkan aset-aset tersebut dalam kapasitasnya pada tempus (waktu, red.) perkara, yaitu yang bersangkutan sebagai Gubernur Jawa Barat,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan Ridwan Kamil saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023, yakni pada 2 Desember 2025, sudah menyampaikan aset-aset yang dimilikinya.
Baca Juga:
Jumlahnya Fantastis, Asal-usulnya Misterius: 29 Aset Bupati Bekasi Kosong Keterangan di LHKPN
“Dalam pemeriksaan itu juga ditanyakan ya secara umum terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK. Kemudian dalam pemeriksaan itu, RK juga sudah menyampaikan aset-aset yang dimilikinya,” ujarnya.
Walaupun demikian, dia mengatakan KPK berencana memanggil kembali Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus Bank BJB.
“Ya, tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman ya terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN,” katanya.