WahanaNews.co, Jakarta - Bareskrim Polri menyebut tersamgla tindak pidana pencucian uang (TPPU), pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp73 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dana pinjaman tersebut didapat Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dari sebuah bank pada 2019.
Baca Juga:
Dana BOS Rp1,2 Miliar Dipakai Judi Online, Diusut Polresta Bengkulu
Whisnu menjelaskan dana pinjaman dikirim ke rekening yayasan, tapi kemudian dialihkan ke rekening pribadi Panji.
"Masuk ke dalam rekening pribadi dari PG dan digunakan untuk kepentingan PG," ujar Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/23).
Selanjutnya, Panji menggunakan dana yang ada di rekening yayasan untuk membayar pinjaman uang dari bank tersebut. Oleh karena itu, Whisnu menegaskan terbukti ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong: 39.615 Siswa Terima Dana BOS
Penyidik pun sepakat menetapkan Panji sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa yayasan dan penggelapan.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut, disepakati bahwa PG telah memenuhi unsur pidana dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka," tuturnya.
Panji diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.