WAHANANEWS.CO, Jakarta - Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo-Gibran merespons kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengenakan denda Rp500 ribu bagi warga yang membakar sampah sembarangan.
MARTABAT menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan aturan demi menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat ibu kota.
Baca Juga:
Studi Tunjukkan Paparan Polusi Udara Jangka Panjang Tingkatkan Risiko Depresi
Ketua Umum Organisasi Relawan Nasional MARTABAT Prabowo-Gibran, KRT Tohom Purba, menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat.
“Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah sudah sangat jelas. Jika ada pelanggaran berupa pembakaran sampah yang mencemari udara, maka sanksi denda Rp500 ribu adalah konsekuensi hukum yang wajar,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Ia menilai, pengendalian pencemaran udara memang tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif warga.
Baca Juga:
Kemacetan Parah Jakarta Dipicu Transportasi Tak Terintegrasi dan Lonjakan Kendaraan Pribadi
Menurutnya, pembakaran sampah terbuka bukan hanya persoalan kebersihan, melainkan ancaman serius terhadap kualitas udara, terutama karena menyumbang partikulat berbahaya seperti PM2.5 dan PM10.
“Data menunjukkan pembakaran sampah terbuka menyumbang sekitar 14 persen dari total polusi udara. Ini angka yang tidak kecil. Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin luas, mulai dari gangguan pernapasan hingga ancaman jangka panjang bagi kesehatan generasi mendatang,” kata Tohom.
Ia juga menyoroti rencana pemberian hukuman sosial berupa publikasi pelaku pembakaran sampah di media sosial.