Sedangkan, penjualan solar non-subsidi atau Dex Series menurun menjadi hanya tujuh persen.
"Ini yang harus kita lihat, apakah betul ini untuk industri logistik dan industri yang tidak termasuk industri besar? Antrean-antrean yang kita lihat ini, kelihatannya justru dari industri-industri besar seperti sawit, tambang. Ini yang harus ditertibkan," ungkapnya.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, terdapat ketentuan terkait transportasi yang bisa dan tidak bisa menggunakan solar subsidi.
Dalam peraturan tersebut mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6 tidak bisa menggunakan solar subsidi.
"Jadi itu sebanyak 93 persen, termasuk (industri tambang dan sawit), harusnya tidak meng-cover tambang dan sawit. Ini yang kami duga," bebernya.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Janji Bereskan Masalah Tempat Ibadah dan Jamin Keadilan Sosial di Jakarta
Dirinya menyebut, jika fenomena ini membutuhkan petunjuk teknis dari pemerintah agar mengantisipasi potensi penyelewengan solar subsidi.
Guna memastikan penyaluran solar subsidi bisa tepat sasaran sehingga tidak mengalami kelangkaan.
"Solar subdisi memang ada aturannya di Perpres (Peraturan Presiden), tapi mungkin perlu ada level Kepmen (Keputusan Menteri) yang mengatur petunjuk teknis untuk bisa digunakan di level lapangan," pungkasnya.[qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.