WAHANANEWS.CO - Seorang warga negara Thailand berinisial RR diamankan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa uang tunai senilai USD 350 ribu atau sekitar Rp6,3 miliar tanpa melakukan deklarasi kepada petugas.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan RR tidak memiliki izin maupun melaporkan pembawaan uang tunai tersebut sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Eropa Dilanda Suhu Rekor pada Juni 2026, Puluhan Orang Dilaporkan Meninggal
"Jadi, penumpang inisial RR ini sudah tidak memiliki izin, dia juga tidak melaporkan kepada petugas Bea dan Cukai, seperti itu," kata Hengky di Tangerang, dikutip Jumat (26/6/2026).
RR tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (22/6/2026) dan terjaring pemeriksaan setelah koper miliknya dipindai menggunakan mesin X-ray.
Dari hasil pemindaian, petugas menemukan citra dengan tingkat densitas mencurigakan yang mengarah pada tumpukan uang tunai sehingga penumpang beserta kopernya dibawa ke ruang pemeriksaan khusus untuk dilakukan pengecekan fisik.
Baca Juga:
Jahe Hangat Dipercaya Redakan Demam, Begini Fakta Ilmiahnya
Hasil pemeriksaan menunjukkan koper tersebut berisi 3.500 lembar uang pecahan USD100 dengan total nilai USD350 ribu atau sekitar Rp6,3 miliar, sementara RR kini masih menjalani pemeriksaan kepabeanan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.
"Saat ini, barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait," ungkapnya.
Hingga kini, tujuan RR membawa uang tunai dalam jumlah besar tersebut belum diketahui secara pasti karena keterangannya dinilai berubah-ubah.
Bea Cukai akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asal-usul maupun dugaan keterkaitan uang tersebut dengan tindak pidana.
"Karena keterangannya WNA ini selalu berubah-ubah, maka yang kami lakukan adalah melaporkan kepada PPATK. Nanti dari PPATK akan melakukan pendalaman terhadap profil orangnya, terhadap finansial orangnya, dan kelanjutannya apakah ada kaitan dengan kejahatan, misalnya seperti itu," jelasnya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit Rp100 juta ke dalam maupun ke luar wilayah pabean Indonesia wajib melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang selanjutnya akan diteruskan kepada PPATK sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Saat ini petugas Bea Cukai masih melakukan penelitian dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
Apabila terbukti melanggar Pasal 15A Ayat (7) ketentuan kepabeanan karena tidak melakukan deklarasi atau tidak memiliki izin membawa uang tunai, RR terancam dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp600 juta.
"Tindakan penegahan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) tanpa deklarasi atau izin ini merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas nilai Rupiah serta mengendalikan lalu lintas uang tunai keluar-masuk Indonesia," terangnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]