WahanaNews.co | Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengaku pihaknya memang sengaja membuat rencana dengan Bharada E dan Bripka RR untuk menghabisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian usai melakukan pemeriksaan terhadap Sambo selama tujuh jam di Rutan Mako Brimob, pada Kamis (11/8).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," ujarnya dalam konferensi pers.
Kepada penyidik, Andi menyebut Sambo merencanakan pembunuhan karena Brigadir J diduga melakukan perbuatan yang melukai harkat dan martabat istrinya, Putri Candrawathi.
Menurutnya, Sambo mengaku marah dan emosi ketika mendapat laporan dari istrinya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Dalam keterangan tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang menyerang harkat dan martabat terjadi di Magelang," tuturnya.
Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa semua itu baru sebatas pengakuan tersangka ketika diperiksa penyidik. Timsus Polri, kata dia, masih akan melakukan pendalaman untuk mencari kebenaran dari kasus kematian Brigadir J.
"Ini pengakuan tersangka, kita tahu semua. Syukur tersangka ini ngomong, kalau tersangka enggak ngomong, enggak masalah. Kita sudah punya alat bukti untuk dibawa ke persidangan," jelasnya.
Di sisi lain, pernyataan Sambo tersebut bertolak belakang dengan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin menduga motif utama Brigadir J dibunuh di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo murni dikarenakan dendam.
Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi pada 21 Juni lalu, diduga sempat terjadi pertengkaran antara Sambo dengan Putri.
Pertengkaran itu, lanjut dia, dipicu diduga karena ada wanita lain dalam kehidupan mereka. Meski demikian, Kamaruddin tak menjelaskan maksud wanita itu.
"Dendam kenapa? Karena pada 21 Juni terjadi pertengkaran antara bapak dan ibu. Ada wanita cantik lainnya itu," kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan pertengkaran keduanya terjadi lagi setelah 21 Juni. Pertengkaran terjadi saat di Magelang. Pertengkaran ini kembali membuat istri Sambo menangis.
Selain itu, Kamaruddin menyebut Brigadir J juga diancam karena dianggap telah memberi tahu rahasia kepada istri Sambo.
"Diancam lagi dibunuh, karena itu dia [Brigadir J] pamitan kepada kekasihnya supaya mencari laki-laki lain sebagai penggantinya," tuturnya.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Mereka semua dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. [qnt]