WahanaNews.co | Kepolisian resmi telah menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J, setelah 4 hari lalu Bharada E ditetapkan sebagai tersangka berikut dengan dugaan pasal hukum yang dilanggar.
Penetapan tersangka dan dugaan pasal yang menjerat Brigadir RR disampaikan usai dinilai sama-sama terlibat dengan Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Meski Bharada E dan Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Namun, pasal yang menjerat keduanya dinilai berbeda.
Apa alasan kepolisian membedakan pasal yang menjerat Brigadir RR dengan Bharada E meski keduanya sama-sama tersangka di balik tewasnya Brigadir J?
Benarkah penetapan tersangka dan dugaan pasal yang menjerat Brigadir RR diputuskan setelah diketahui perannya cukup krusial dalam kasus Brigadir J?
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Berikut penjelasan mengapa penetapan tersangka dan dugaan pasal yang menjerat Brigadir RR berbeda dengan Bharada E, meski keduanya sama-sama ada di balik kasus Brigadir J.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka baru di balik meninggalnya Brigadir J.
Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 7 Agustus 2022 setelah kepolisian menemukan sejumlah temuan.
Disebutkan bahwa alasan Brigadir RR ditahan setelah pihak kepolisian menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.
“Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian kepada awak media pada Senin, 8 Agustus 2022.
Meski sudah menyebut dua alat bukti, namun Brigjen Andi enggan menyebut apa saja alat bukti yang ditemukan.
Lebih lanjut Brigadir RR dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
“Dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” sebut Brigjen Andi Rian.
Di sisi lain Bharada E juga kurang lebih sama dengan pasal yang menjerat Brigadir RR setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, perbedaannya Bharada E disebut tidak dikenakan pasal 340, melainkan hanya pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Disebutkan bahwa dari pasal yang menjerat Bharada E akibat tewasnya Brigadir J, polisi itu kemungkinan mendapat hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Seperti yang disebutkan dalam pasal 338 KUHP, yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sedangkan Brigadir RR dikatakan berpotensi terkena hukuman penjara seumur hidup akibat dikenakan pasal Pembunuhan Berencana.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 340 KUHP, yang mana berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.”
Lantas benarkah Brigadir RR berperan krusial di balik tewasnya Brigadr J?
Sayangnya Brigjen Andi belum bisa menyebutkan apa peran Brigadir RR dalam kasus Brigadir J karena hal tersebut masih dalam materi penyidikan.
“Itu materi penyidikan, bukan publikasi,” ujar Brigjen Andi di Jakarta. [qnt]