WahanaNews.co, Jakarta - Berdasarkan informasi di situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah akan membuka 572.496 posisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023, yang akan dibagi antara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jumlah ini merupakan penurunan dari estimasi sebelumnya yang mencapai 1.030.751 posisi.
Baca Juga:
Simak, Ini Nilai Passing Grade SKD CPNS 2023 untuk Pelamar Umum dan Khusus
Menurut sumber resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pengurangan jumlah formasi tersebut terjadi karena beberapa instansi tidak mengajukan atau mengusulkan posisi jabatan.
Berikut adalah rincian detil mengenai jumlah formasi yang tersedia:
Formasi CPNS: 28.903 orang
Formasi PPPK: 543.593 orang
Formasi CPNS dan PPPK tersebut diperuntukkan bagi instansi di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Baca Juga:
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 Diumumkan Hari Ini, Dapatkan Kartu Pendaftarannya!
Rinciannya sebagai berikut:
Pemerintah Pusat:
CPNS: 28.903 orang
PPPK: 49.959 orang
Total: 78.862 orang
Pemerintah Daerah:
PPPK Guru: 296.084 orang
PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
PPPK Teknis: 42.826 orang
Total: 493.634 orang
Mengutip CNN Indonesia, mengecek formasi CPNS bisa dilakukan dengan dua cara. Cara yang pertama melalui laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN). Sedangkan cara yang kedua melalui situs instansi terkait.
Cara Cek Formasi CPNS 2023 Melalui SSCASN BKN:
Buka website sscasn.bkn.go.id
Klik 'Info Lowongan'
Buka 'Simulasi Pemilihan' dan isi kolom sesuai dengan kebutuhan
Jenis Pengadaan: (CPNS)
Instansi: (Disesuaikan dengan pilihan pendaftar)
Tingkat Pendidikan: (Lulusan Terakhir)
Pendidikan: (Jurusan)
Setelah itu, klik tombol 'Cari'
Jika sudah, formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing
Pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka pada 17 September 2023.
Dalam mengikuti seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023, ada syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.
Pelamar tidak pernah dipidana penjara.
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian.
Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
Sehat jasmani dan rohani.
Bukan anggota atau pengurus partai politik.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Tata Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023:
Dilansir dari situs resmi BKN, proses penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara online, melalui situs sscasn.bkn.go.id. Berikut detail tata caranya:
1. Daftar Akun
Buka portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
Daftar untuk buat akun SSCASN.
Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif.
Pilih 'lanjutkan' dan pastikan data sudah lengkap dan benar.
Klik 'Proses Pendaftaran Akun'.
Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul.
2. Login Akun
Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar.
Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto.
Jika sudah, klik 'Selanjutnya'.
3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
Pilih jenis seleksi.
Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka.
4. Unggah Dokumen
Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
5. Cetak Kartu
Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran.
Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]