WahanaNews.co | Koalisi masyarakat sipil mendesak untuk mencabut gelar Guru Besar untuk Menteri Siti Nurbaya.
Desakan ini mendapat respon dari kalangan aktivis karena dalil pencabutan hanya demi membela sekelompok peneliti asing.
Baca Juga:
Anugerah Lingkungan Proper 2023 Digelar, PGN Sabet 9 Penghargaan
''Mereka mengaku kalangan saintis, tapi tidak saintifik dengan kondisi riil lapangan. Meminta gelar guru besar Siti Nurbaya yang juga Menteri LHK dicabut, menurut kami justru permintaan konyol dan tidak saintifik,'' kata Ketua DPP Forum Mahasiswa Sawit (Formasi) Indonesia, Amir Aripin Harahap dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).
Persoalan lingkungan hidup dan kehutanan, terutama dalam penyelesaian konflik tenurial termasuk urusan konservasi satwa, tidak cukup hanya dengan analisa menggunakan mata satelit saja, yang dipakai kalangan peneliti asing.
Karena ada hal-hal yang tidak dilihat satelit seperti persoalan konflik tenurial, sosial, dan ketertiban umum yang melibatkan banyak manusia di dalamnya.
Baca Juga:
Indonesia Siapkan 5 Langkah Capai Nol Sampah dan Emisi pada 2050
Membawa masuk periset asing ke lapangan justru saat ini tidak signifikan membantu kerja pemerintah, karena yang memahami persoalan sosial masyarakat Indonesia harusnya anak Bangsa sendiri.
Ada nilai-nilai kearifan lokal dan keadilan sosial yang tidak terbaca meski menggunakan satelit tercanggih sekalipun.
"Sudah cukup urusan rakyat Indonesia dijadikan obyek oleh asing dan aseng. Langkah pemerintah sekarang sudah on the track untuk menjaga rakyat dan sumber daya alamnya, lebih substantif dan riil dibandingkan era sebelumnya. Jadi para periset asing kalau ditolak masuk, harusnya pandai menghargai dan bukan ngotot dengan berpolitik atas nama paling saintifik," kata Amir.