WahanaNews.co | Kantor Staf Presiden (KSP) menilai kepolisian perlu
mengambil tindakan tegas untuk menyetop pemberian izin keramaian.
Tenaga Ahli Utama KSP, Donny Gahral Adian,
menyatakan, langkah ini perlu dilakukan sebagai upaya preventif munculnya
kerumunan yang berisiko menjadi media penularan Covid-19.
Baca Juga:
Kapolri Mutasi 702 Personel: 10 Jenderal Lengser, 3 Polwan Jadi Kapolres Baru
"Saya kira ke depannya tidak akan
diberi izin lagi. Kita akan lebih preventif. Bukan menunggu kejadian baru kasih
sanksi. Izin keramaian tidak akan diberikan dan saya yakin kepolisian akan
bersikap tegas akan hal itu," ujar Donny, Selasa (17/11/2020).
Donny sendiri menyayangkan masih adanya
kerumunan di saat pandemi belum usai, termasuk pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pemerintah pusat, ujarnya, telah menegur
Pemprov DKI Jakarta dan meminta agar izin keramaian serupa tidak diterbitkan
lagi.
Baca Juga:
Jaga Semangat Kekeluargaan dan Kebersamaan, Polres Sibolga Kunjungi Purnawirawan dan Warakawuri Polri
"Selain itu dua kapolda
diberhentikan. Jadi pemerintah serius terhadap siapapun yang melanggar protokol
kesehatan. Apakah dia warga biasa, tokoh masyarakat, semua sama di mata hukum.
Kalau melakukan pelanggaran, membahayakan nyawa orang lain karena tidak taat
protokol, pasti akan ada sanksi," ujar Donny.
Sebelumnya,
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis secara mendadak mencopot jabatan dua Kapolda
sekaligus, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dan
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahradi.
Kedua
Kapolda tersebut dinilai tidak bisa melakukan pencegahan terjadinya kerumunanan
massa Front Pembela Islam (FPI) yang berkumpul di wilayah DKI Jakarta dan Jawa
Barat pada pekan lalu.
Kapolri
Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan akan memproses hukum kepada seluruh
masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Hal itu
tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020
tanggal (16/11/2020) yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo
Sigit Prabowo.
"Dalam
meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan, Polri akan bersinergi dengan
pihak TNI, Pemda dan Kementerian/lembaga untuk bersama-sama terpadu
melaksanakan pengawasan, patroli, pendisiplinan dan penegakan hukum," kata
Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono dalam keterangannya,
Senin (16/11/2020).
Kemudian,
ia melanjutkan, Polri
akan melakukan langkah upaya secara administratif, taktis dan teknis yang
menjadi acuan dalam penyelidikan maupun penyidikan terhadap pelanggar tindak
pidana penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Selain
itu, bagi personel Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara
tegas terhadap segala pelanggaran protokol kesehatan maka akan dievaluasi dan
diberikan sanksi. [dhn]