WahanaNews.co | Kementerian Perhubungan (Kemenhub),
melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, angkat suara terkait adanya pemain
baru dalam bisnis penerbangan Tanah Air bernama Super Air Jet.
Dirjen
Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan, saat ini maskapai baru tersebut tengah mengurus
perizinan untuk bisa beroperasi sebagai maskapai dengan layanan angkutan
penumpang.
Baca Juga:
Lewat Teknologi AI China dan Rusia Mau Kuasai Dunia
"Pembentukan
calon maskapai baru Super Air Jet tengah dalam proses yang merujuk pada
ketentuan pembentukan maskapai penerbangan baru," ujarnya, dalam
keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).
Ia
menjelaskan, proses pengajuan izin maskapai baru berjalan sesuai dengan
ketetapan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan
(Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesepuluh atas Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Menurut
Novie, saat ini Super Air Jet telah memiliki Surat Ijin Usaha Angkutan Udara
(SIUAU), sedangkan untuk Air Operation
Certificate (AOC) atau Sertifikat Operasi Angkutan Udara masih dalam proses
penerbitan.
Baca Juga:
Super Air Jet Minta Maaf Karena AC Mati
"Kami
pastikan, seluruh ketentuan penyelenggaraan angkutan udara dan penerbitan AOC
berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Ia
memaparkan, terdapat 5 tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan
Udara (AOC) yang harus dipenuhi calon maskapai.
Terdiri
dari tahap pra-permohonan, tahap permohonan resmi, tahap evaluasi dokumen
untuk pemenuhan regulasi, tahap inspeksi dan demonstrasi, serta tahap
sertifikasi.
Pengurusan
penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 hari sejak permohonan resmi
diajukan.
Setelah
penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute,
serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan penumpang kepada Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara.
Hal itu
sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017
tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25
Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Penyampaian
SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai dengan ketentuan pada
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan
Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Adapun
untuk permohonan izin rute baru pada rute penerbangan yang sudah ditetapkan,
calon maskapai baru harus melampirkan beberapa hal terkait informasi rute dan
kesiapan pesawat.
Lampiran
itu terdiri dari informasi mengenai rute penerbangan yang telah ditetapkan
dalam lampiran surat izin usaha.
Selain
itu, ada juga informasi mengenai jadwal penerbangan yang telah
mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi
bandara.
Jadwal
penerbangan ini mencakup nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan,
serta hari penerbangan.
Kemudian
melampirkan pula jenis dan tipe pesawat, serta utilisasi penerbang dan rotasi
diagram pesawat udara yang dioperasikan.
Selain
itu, calon maskapai harus melampirkan rencana kesiapan penanganan
pesawat udara, penumpang, dan kargo di bandara yang akan diterbangi.
Serta
terkait kemampuan teknis operasi bandara dari Direktorat teknis terkait.
"Setelah
melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan, dengan adanya
pembentukan maskapai baru Super Air Jet, Industri penerbangan di Indonesia
dapat meningkat dan dapat bersaing dengan sehat," ungkapnya.
"Sehingga
maskapai nasional dapat bersaing untuk selalu memenuhi syarat dan
ketetapan-ketetapan yang berlaku. Sehingga, iklim usaha penerbangan di
Indonesia dapat terus mengalami peningkatan yang positif," tutup Novie. [qnt]