WAHANANEWS.CO, Jakarta - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini ternyata belum sepenuhnya berakhir.
Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga keringanan tunggakan pajak.
Baca Juga:
Kepala Bapenda Sebut Lebih Sejuta Kendaraan di Jakarta Belum Bayar Pajak
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan biaya hidup, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak dan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui program pemutihan ini, warga diimbau segera memanfaatkan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa harus menanggung denda atau biaya tambahan.
Berdasarkan data terbaru, setidaknya masih ada sembilan provinsi yang memperpanjang atau masih menjalankan program pemutihan pajak hingga akhir tahun ini bahkan sampai 2026. Berikut rincian lengkapnya:
Baca Juga:
Anggota DPRD Lampung Andy Roby Serukan Pendataan Kendaraan untuk Program Pemutihan PKB
1. Provinsi Banten – hingga 31 Oktober 2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperpanjang masa program pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2025, berdasarkan SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025.
Program ini memberikan pembebasan denda dan pajak tertunggak bagi kendaraan keluaran sebelum tahun 2025.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta – hingga 31 Oktober 2025
Program pemutihan di Yogyakarta mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas BBNKB, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Program ini berlaku sejak 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025.
3. Provinsi Lampung – hingga 31 Oktober 2025
Di Lampung, masyarakat dapat menikmati kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama.
4. Papua Barat – hingga 20 Desember 2025
Pemprov Papua Barat memberikan berbagai insentif, seperti pembebasan denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.
Selain itu, diberikan juga potongan 5 persen untuk wajib pajak patuh, diskon 50 persen untuk PKB kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB selama 4–5 tahun.
5. Sulawesi Selatan – hingga 31 Desember 2025
Program di Sulsel menawarkan diskon PKB sebesar 9,5 persen, pembebasan denda, serta potongan hingga 50 persen untuk tunggakan kendaraan luar provinsi.
6. Kalimantan Selatan – hingga 31 Desember 2025
Masyarakat Kalimantan Selatan bisa mendapatkan diskon 25 persen PKB untuk kendaraan pribadi dan potongan 34,17 persen BBNKB.
Selain itu, ada pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat cukup membayar pajak tahun berjalan.
7. Kalimantan Utara – hingga 31 Desember 2025
Program di provinsi ini memberikan penghapusan denda dan tunggakan hingga akhir 2025.
Wajib pajak hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
8. Aceh – hingga 31 Desember 2025
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 31 Tahun 2024, pemerintah setempat membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor sampai akhir 2025.
9. Sulawesi Tenggara – hingga April 2026
Program ini bersifat khusus bagi pelajar dan mahasiswa, dengan pembebasan tunggakan serta denda PKB tahun 2024 yang berlaku hingga April 2026.
Program pemutihan pajak ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menumbuhkan kesadaran pentingnya taat membayar pajak kendaraan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]