WAHANANEWS.CO, JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan untuk menghapus seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, di wilayah Jawa Barat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menyebut tujuan kebijakan ini guna meningkatkan kepatuhan masyarakat. Selain itu, langkah ini diharapkan bisa menertibkan data kepemilikan kendaraan di Jawa Barat.
Baca Juga:
Ajaib! Puluhan Situ di Bekasi Hingga Bogor Hilang, Menteri ATR Bilang Begini
"Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Dedi Taufik dikutip dari kumparan, Rabu (19/3/2025).
Dedi menyebut masyarakat Jawa Barat bisa mengurusnya lewat sejumlah layanan yang telah disediakan pemerintah. Mulai dari yang berbasis digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga.
Warga bisa juga memanfaatkan layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, hingga BUMDes.
Baca Juga:
Di Tengah Penyelidikan KPK, Bank BJB Pastikan Layanan Nasabah Tetap Berjalan
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi selaku pemberi kebijakan menerangkan jika kebijakan ini berlaku untuk tunggakan dan denda kendaraan sejak tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan waktu.
“Yang tunggakannya 2024 ke belakang, berapa puluh tahun pun nunggak tidak usah dibayar. Kami maafkan, kami hapuskan,” kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Namun begitu, Dedi meminta masyarakat Jawa Barat untuk segera memperpanjang surat kendaraannya setidaknya setelah Hari Raya Idul Fitri. Meski, kesempatan buat memperpanjang ini telah dapat dilakukan mulai besok atau Kamis 20 Maret hingga 6 Juni 2025.