WAHANANEWS.CO, Blora - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 8 April 2025 dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Program ini langsung ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten di seluruh wilayah Jawa Tengah, termasuk Pemerintah Kabupaten Blora.
Baca Juga:
Berkat Kebijakan Gubernur Jabar, Warga Kota Bekasi Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Bupati Blora, Arief Rohman, bersama jajarannya turun langsung meninjau pelaksanaan program tersebut di Kantor Samsat Blora, Jumat (11/4/2025).
Dalam tinjauannya, Arief mengungkapkan bahwa jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Blora mencapai angka fantastis, yaitu hampir Rp 40 miliar.
"Kami sepakat untuk mendukung program Pak Gubernur. Tunggakan Blora itu hampir sekitar Rp 40 miliar," ujar Arief di Kantor Samsat Blora, Jalan Jendral Sudirman Nomor 108, Kelurahan Bangkle.
Baca Juga:
Wujudkan Pemerataan Pembangunan, Pemkab Dairi Minta Masyarakat Tertib Bayar Pajak
Tak tinggal diam, Pemkab Blora bersiap melakukan langkah ekstrem dengan menggandeng aparat gabungan demi menyelesaikan tunggakan yang menumpuk.
"Kita akan by name by address, kita libatkan forkopimcam. Saya minta Pak Camat bersama Kapolsek, Danramil, Pak Kades, Kalur, Babinsa, Bhabinkamtibmas, sampai RT-RW untuk door to door," terang Arief.
Ia memastikan, pemerintah sudah memiliki data lengkap warga yang menunggak pajak kendaraan. Warga akan diingatkan langsung dari rumah ke rumah untuk memanfaatkan masa pemutihan ini.