WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah akan menambah dua komponen pajak baru bagi pemilik kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Kedua komponen tersebut adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Opsen pajak ini ditetapkan sebesar 66% dari nilai pajak terutang. Sebagai contoh, jika PKB kendaraan bermotor sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu (66% dari Rp1 juta).
Baca Juga:
Jadi Mitra DJP, Tax Center UNIAS Siap Beri Sosialisasi dan Pendampingan Perpajakan bagi Masyarakat
Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar menjadi Rp1,66 juta. Perhitungan serupa juga berlaku untuk opsen BBNKB.
Saat ini, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Dengan penambahan opsen PKB dan opsen BBNKB, jumlah komponen pajak kendaraan bermotor akan bertambah menjadi sembilan.
Baca Juga:
PPN Vietnam 8%, Kemenperin Tantang RI Beraksi dalam Perang Pajak Global
Masyarakat yang membeli kendaraan baru pada tahun 2025 akan dikenakan dua tambahan pajak ini bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor lainnya.
Cara Mengecek Opsen PKB dan BBNKB
Pemilik kendaraan dapat mengecek status dan jumlah pajak kendaraan secara online melalui laman atau aplikasi resmi yang disediakan pemerintah daerah. Salah satu situs yang dapat digunakan adalah https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.