WAHANANEWS.CO, Bandung - Program penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan atau pemutihan pajak di Jawa Barat yang dimulai pada Kamis (20/3/2025) langsung disambut antusias oleh masyarakat.
Sejak hari pertama, kantor-kantor Samsat di berbagai daerah mengalami lonjakan wajib pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan ini.
Baca Juga:
KDM Respon Aspirasi Warga Terdampak Proyek Pelebaran Sungai di Cikarang
Dalam satu jam pertama, total pajak yang berhasil dikumpulkan dari seluruh Samsat di Jawa Barat mencapai Rp 2,5 miliar. Jumlah ini terus meningkat hingga mencapai Rp 10 miliar pada pukul 10.00 WIB.
"Sampai jam 10.00 ini, perkiraannya sudah Rp 10 miliar," ujar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengutip Kompas.com.
Dedi menjelaskan bahwa masyarakat yang telah membayar pajak dapat langsung mengecek bukti pembayaran melalui aplikasi Sapawarga. Ia juga mengajak warga untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga:
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sentil Kasus Keracunan MBG di Cianjur
"Ayo datang ke Samsat. Jangan sampai uangnya kepakai buat Lebaran, terus habis Lebaran malah nggak ada sisa buat bayar pajak. Kami sudah ampuni tunggakannya, jadi manfaatkan kesempatan ini. Program ini berlangsung dari 20 Maret sampai 6 Juni 2025," imbaunya.
Tidak Akan Diperpanjang
Program pemutihan pajak kendaraan awalnya dijadwalkan mulai 11 April, namun pemerintah memutuskan untuk mempercepatnya menjadi 20 Maret hingga 6 Juni 2025.