Dia menegaskan bahwa postingan meme poster "Jokowi: The King
of Lip Service" tersebut bukan cara menyampaikan pendapat yang benar. Cara
tersebut dinilai melanggar aturan yang belaku.
"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme
bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan
mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, juga meme lainnya
dengan teks "Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?", "UU ITE: Revisi
Untuk Merepresi (?)", "Demo Dulu Direpresi Kemudian" bukanlah
cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar
beberapa peraturan yang ada," ungkapnya.
Baca Juga:
Ajudan Sebut Rekaman Suara Mirip Jokowi Terkait Ahmad Luthfi Dipastikan Hoaks
Buntut dari kritik tersebut, rektorat UI memanggil BEM UI
hari ini. Langkah ini merupakan tindakan tegas atas meme tersebut.
"Atas pemuatan meme tersebut di media sosial,
Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan
terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021," tegasnya.
Surat undangan dari rektorat itu tersebar di media sosial.
Dilihat detikcom, Minggu (27/6/2021) pertemuan itu diadakan pada pukul 15.00
WIB. Surat undangan tersebut diteken oleh Direktur Kemahasiswaan UI, Dr Tito
Latif.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Selain itu, pihak kampus menjelaskan bahwa pemanggilan ini
merupakan bagian dari pembinaan kemahasiswaan.
"Pemanggilan terhadap BEM UI ini karena menilai urgensi
dari masalah yang sudah ramai sejak postingan yang mereka buat di akun sosial
media BEM UI. Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan
yang ada di UI," tuturnya.
Selanjutnya Rektorat Universitas Indonesia (UI) memanggil
Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI karena mengkritik Presiden Joko Widodo
(Jokowi) dengan poster "Jokowi The King of Lip Service". Ketua BEM UI, Leon
Alvinda Putra menjelaskan isi pertemuan itu.