WahanaNews.co | Rektorat
Universitas Indonesia (UI) memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI
karena mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait poster "Jokowi The King
of Lip Service".
Baca Juga:
Ajudan Sebut Rekaman Suara Mirip Jokowi Terkait Ahmad Luthfi Dipastikan Hoaks
Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra menjelaskan isi pertemuan
itu. Menurutnya, pertemuan itu membicarakan pernyataan dari Juru Bicara
Presiden Jokowi Fadjroel Rachman. Selain itu BEM UI juga memberikan klarifikasi
mengenai poster itu.
"Iya betul (membicarakan soal pernyataan Fadjroel--red).
Sama minta klarifikasi. Keterangan dari kita," kata Leon Alvinda Putra
kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).
Fadjroel Rachman sebelumnya merespons kritik tersebut. Dia
menyebut segala aktivitas kemahasiswaan merupakan tanggung jawab pimpinan UI.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
"Segala aktivitas kemahasiswaan di Universitas
Indonesia termasuk BEM UI menjadi tanggungjawab Pimpinan Universitas
Indonesia," kata Fadjroel lewat pesan singkat, Minggu (27/6).
Kepala Humas dan KIP UI, Amelita Lusia menjelaskan bahwa
pihak UI sangat menghargai kebebasan menyampaikan pendapat. Namun, pendapat
tersebut mestinya disampaikan sesuai aturan yang ada.
"Menjawab pertanyaan yang diajukan rekan-rekan media,
yang bermula dari postingan BEM UI di sosial media kemarin sore sekitar jam 6
sore, perlu kami sampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi
memang dilindungi undang-undang. Meskipun demikian dalam menyampaikan pendapat,
seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," kata
Amelita kepada wartawan, Minggu (27/7/2021).
Dia menegaskan bahwa postingan meme poster "Jokowi: The King
of Lip Service" tersebut bukan cara menyampaikan pendapat yang benar. Cara
tersebut dinilai melanggar aturan yang belaku.
"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme
bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan
mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, juga meme lainnya
dengan teks "Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?", "UU ITE: Revisi
Untuk Merepresi (?)", "Demo Dulu Direpresi Kemudian" bukanlah
cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar
beberapa peraturan yang ada," ungkapnya.
Buntut dari kritik tersebut, rektorat UI memanggil BEM UI
hari ini. Langkah ini merupakan tindakan tegas atas meme tersebut.
"Atas pemuatan meme tersebut di media sosial,
Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan
terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021," tegasnya.
Surat undangan dari rektorat itu tersebar di media sosial.
Dilihat detikcom, Minggu (27/6/2021) pertemuan itu diadakan pada pukul 15.00
WIB. Surat undangan tersebut diteken oleh Direktur Kemahasiswaan UI, Dr Tito
Latif.
Selain itu, pihak kampus menjelaskan bahwa pemanggilan ini
merupakan bagian dari pembinaan kemahasiswaan.
"Pemanggilan terhadap BEM UI ini karena menilai urgensi
dari masalah yang sudah ramai sejak postingan yang mereka buat di akun sosial
media BEM UI. Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan
yang ada di UI," tuturnya.
Selanjutnya Rektorat Universitas Indonesia (UI) memanggil
Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI karena mengkritik Presiden Joko Widodo
(Jokowi) dengan poster "Jokowi The King of Lip Service". Ketua BEM UI, Leon
Alvinda Putra menjelaskan isi pertemuan itu.
Leon menjelaskan pertemuan itu membicarakan pernyataan dari
Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman. Selain itu BEM UI juga memberikan
klarifikasi mengenai poster itu.
"Iya betul (membicarakan soal pernyataan
Fadjroel--red). Sama minta klarifikasi. Keterangan dari kita," kata Leon
Alvinda Putra kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).
Fadjroel Rachman sebelumnya merespons kritik tersebut. Dia
menyebut segala aktivitas kemahasiswaan merupakan tanggung jawab pimpinan UI. [dhn]