Dia mengatakan Lukas Enembe bukan kepala daerah sekaligus kader partai pertama yang diproses hukum oleh KPK.
"KPK memiliki mekanisme tersendiri. Kami pun dari awal tahun lalu ada dirjen kami kena masalah kami nggak bisa berbuat apa-apa, dirjen keuangan daerah. Kalau politisasi partai, KPK juga menangkap Bupati Mimika yang kader Partai Golkar," kata Tito.
Baca Juga:
30 Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Periode 2024-2029 Dilantik di Rapat Utama
"Jadi kami melihat apa yang dilakukan KPK karena masukan PPATK. Clear dalam rilis kemarin. Jadi enggak ada hubungan dalam urusan Kemendagri. Kami hanya berusaha sistem politik dan pemerintahannya jadi lebih landai," lanjutnya.
KPK Tepis Kriminalisasi Lukas Enembe
KPK menepis tudingan adanya upaya kriminalisasi dalam perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca Juga:
Pjs Gubernur Kaltara Togap Simangunsong Gelar Pertemuan Perdana dengan ASN
KPK memastikan punya minimal dua alat bukti cukup untuk menjerat Lukas.
"KPK membenarkan tengah melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Provinsi Papua. Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/9).
"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," lanjutnya.