WAHANANEWS.CO, JAKARTA - KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.
Dilansir dari Tirto.id, kasus tersebut bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.
Baca Juga:
Pemkab Bantul Siapkan Regulasi Larangan ASN dan Pejabat Terima Gratifikasi Idulfitri
Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.
Berikut 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB:
1. eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldy.
Baca Juga:
Kerugian Negara dari Kasus Korupsi BJB Capai Rp222 M Selama 2,5 Tahun
2. Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto
3. Pemilik Agensi Iklan Ikin Asikin Dulmanan
4. Pemilik Agensi Iklan Suhendrik
5. Pemilik Agensi Iklan R. Sophan Jaya Kusuma
Sementara itu, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, sebelumnya mengungkapkan, jika dirinya memilih secara acak dalam melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.
Budi yang menjadi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) dalam kasus ini mengakui salah satu yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kata Budi, rumah RK menjadi prioritas untuk digeledah demi mendapatkan petunjuk-petunjuk terkait kasus korupsi ini.
"Pada saat itu, memang secara random adalah satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut. Siapa yang prioritas pertama saya geledah adalah memang rumahnya saudara RK," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Meski menyebut penggeledahan rumah Ridwan Kamil adalah prioritas, namun Budi enggan menjelaskan mengenai alasan pasti penggeledahan di rumah mantan calon Gubernur Jakarta tersebut.
Budi mengatakan, pihaknya menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp222 miliar ini.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]