WahanaNews.co | Pemerintah melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah menyediakan layanan informasi terkait hotel yang dapat dijadikan karantina bagi repatriasi dari luar negeri.
Adapun sejumlah kamar yang ditawarkan mulai dari hotel bintang dua hingga kelas luxury. Begitu juga rentang tarif yang ditawarkan pun beragam, mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah.
Baca Juga:
Pengusaha Hotel Ungkap Kendala Investasi di Daerah, Termasuk IKN: Modal Bank Sulit
Untuk saat ini tarif hotel bintang dua ditawarkan mulai dari harga Rp6,75 juta hingga Rp7,24 juta, kemudian hotel bintang tiga dibanderol mulai dari Rp7,74 juta hingga Rp9,17 juta.
Selanjutnya, hotel bintang empat mulai ditawarkan dari harga Rp9,2 juta hingga Rp11,4 juta, hotel bintang lima mulai dibanderol mulai dari Rp12,42 juta hingga Rp16 juta, dan kelas luxury dibanderol mulai dari Rp17 juta hingga Rp21 juta. Tarif tersebut merupakan harga yang harus dibayarkan untuk karantina selama 9 malam 10 hari.
Sementara itu, untuk penginapan selama 13 malam 14 hari, hotel bintang dua ditawarkan mulai dari Rp9 juta hingga Rp9,9 juta, kemudian hotel bintang tiga dibanderol mulai dari Rp10,4 juta hingga Rp11,52 juta.
Baca Juga:
Jokowi Resmikan Peletakan Batu Pertama Hotel Swasta di IKN
Hotel bintang empat dihargai mulai dari Rp12,52 juta hingga Rp14,96 juta, hotel bintang lima dibanderol mulai dari Rp16,96 juta hingga Rp21,5 juta, dan kelas luxury ditawarkan mulai dari Rp23,5 juta hingga Rp26,5 juta.
Kamar yang disediakan sudah termasuk pajak dan biaya pelayanan sebesar 21 persen dari tarif dasar dan harga yang dicantumkan berlaku untuk satu orang. Sementara untuk tarif dua orang dalam satu kamar memerlukan biaya tambahan lainnya.
Harga tersebut sudah termasuk makan sebanyak 3 kali dalam sehari, biaya laundry pakaian, transportasi bandara ke hotel, tes PCR sebanyak 2 kali, dan biaya tenaga kesehatan, keamanan, hingga laboratorium.