WAHANANEWS.CO, Jakarta - Andrie Yunus dan Javier Maramba dari Koalisi Masyarakat Sipil menolak diperiksa terkait aksi penggerudukan rapat pembahasan Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.
"Kami dari TAUD datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan penolakan dan keberatan atas surat undangan klarifikasi," kata anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Arif Maulana, di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3).
Baca Juga:
3 Kampus di Jawa Tengah Tak Mau Petisi Kritik Jokowi, Ini Alasannya
Arif menerangkan Andrie dan Javier menolak untuk diperiksa lantaran baru menerima surat undangan klarifikasi pada Minggu (16/3). Sementara agenda pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (18/3).
Arif pun mengingatkan Polda Metro Jaya agar berhati-hati dan cermat untuk menindaklanjuti laporan pihak hotel.
"Kami melihat bahwa undangan klarifikasi itu disampaikan secara tidak patut. Kami dipanggil Minggu, untuk datang Selasa. Kalau merujuk KUHAP, undangan yang patut itu tiga hari kerja," ucap dia.
Baca Juga:
Ramai Petisi Pemakzulan Presiden Jokowi, Yusril Buka Suara
Arif juga menyebut laporan yang dilayangkan RYR selaku sekuriti Hotel Fairmont itu keliru dan tidak berdasarkan hukum.
Ia menyebut laporan itu adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang identik dengan upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam mengawasi proses pembentukan kebijakan.
"Ini dugaan kuatnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat berekspresi, hak politik masyarakat untuk kemudian berpartisipasi, mengawasi jalannya penyusunan regulasi, khususnya Revisi Undang-Undang TNI yang sedang dibahas secara tertutup, tidak partisipasi, tidak demokratis oleh DPR dan pemerintah kemarin di Hotel Fairmont," tutur dia.