WAHANANEWS.CO, Jakarta – Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pemerintah merencanakan implementasi LPG 1 harga seiring dengan pengetatan pembelian LPG 3 kg bagi masyarakat yang sudah terdaftar KTP-nya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan implementasi rencana kebijakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) Satu Harga akan dimulai tahun 2026. Hal itu seiring dengan pengetatan kebijakan pembelian LPG 3 kg dengan KTP terdaftar.
Baca Juga:
Daftar 23 Gunung Api di RI Berstatus Waspada, 2 Siaga dan 1 Awas
"Iya (beriringan), rencananya begitu," kata Tri ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Adapun, rencana tersebut tidak lain agar subsidi yang dikerahkan oleh negara melalui LPG 3 kg bisa tersalurkan secara tepat sasaran. Sejatinya, implementasi pembelian LPG 3 kg dengan data KTP masyarakat sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2024 lalu.
"Yang jelas semakin kesini kan subsidi (LPG 3 kg) harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan caranya dengan (masyarakat beli LPG 3 kg terdaftar) KTP," ujarnya.
Baca Juga:
Soal Sumur Minyak di Blora Kebakaran, Kementerian ESDM Buka Suara
"Setau saya, tapi mungkin lebih, lebih ini lah, lebih tight. Misalnya saya pake KTP, terus beli (LPG 3 kg) sehari sekali kan, ya pakai KTP juga. Tapi kan lebih, lebih ini lah, lebih diperketat," tambahnya.
Sambil pihaknya mempersiapkan data masyarakat yang berhak untuk membeli LPG 3 kg hingga akhir tahun ini, nantinya pada tahun 2026 masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kg sudah harus terdaftar dalam data tersebut. "Ya terus, (tahun 2025) kerjasama sama BPS," tandasnya.
Perihal rencana kebijakan LPG 3 kg satu harga, sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan regulasi yang tengah disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).
Revisi beleid tersebut bertujuan untuk mewujudkan energi berkeadilan dan perbaikan tata kelola serta meningkatkan jaminan ketersediaan dan distribusi LPG tertentu di dalam negeri untuk rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Selain itu, regulasi tersebut akan mengatur secara komprehensif mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.
"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ungkap Bahlil beberapa waktu lalu.
Senada dengan Bahlil, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan kebijakan baru mengenai LPG 3 Kg satu harga itu bertujuan agar tidak ada kesenjangan harga LPG 3 kg yang dibeli masyarakat.
"Itu nanti untuk setiap provinsi. Jadi ditetapkan itu satu harganya. Misalnya itu ada yang Rp 14.000, ada yang Rp 15.000. Tergantung transportasi. Jadi nanti akan kita evaluasi untuk setiap provinsi," jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (3/7/2025).
Yuliot mengungkapkan rencana tersebut nantinya akan tertuang melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg. Ditargetkan, aturan tersebut bisa diimplementasikan pada tahun depan. "Kan pengaturan yang disampaikan sama Pak Menteri tadi kan targetnya tahun depan," bebernya.
Kelak, skema yang dijalankan mirip dengan skema BBM non subsidi Pertamax. Dia mengatakan harga LPG di tiap daerah ditentukan berdasarkan biaya transportasinya.
"Di setiap daerah kan beda-beda. Jadi harga yang ditetapkan pemerintah itu justru rangenya itu sangat tinggi. Itu ada di satu daerah itu harga LPG itu bisa Rp 50.000 per tabung. Jadi padahal itu kan kalau harga yang ditetapkan oleh pemerintah, HET-nya misalnya Rp 14.000," tandasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]