"Persoalan Rizieq Syihab tidak akan selesai sampai di
sini. Itu kan harus ada dialog. Sekali lagi, ini baru gagasan dari masyarakat
bahwa Wapres diminta merespons. Soal persepsi politik dan macam-macamnya, itu
memang tidak bisa terhindarkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kemendagri menyebut FPI, ormas pimpinan Habib
Rizieq, pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri. Namun status
terdaftar itu telah berakhir pada Juni 2019.
Baca Juga:
Pertama di Indonesia, PLN Operasikan Stasiun Pengisian Hidrogen untuk Kendaraan
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di
Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni
2019," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan, Jumat
(20/11).
Benny mengatakan saat itu FPI pernah mengajukan perpanjangan
Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun perpanjangan itu tidak bisa terwujud
karena, menurut dia, ada persyaratan yang belum dipenuhi FPI.
"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat
persyaratan yang belum dipenuhi," jelasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.