- Sebagai alat instrumen pembayaran yang sah di NKRI
- Mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial,
dan sistem pembayaran
Baca Juga:
Iran Eksekusi Mati 4 Pria Gara-gara Kerja Sama dengan Israel
- Menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis
teknologi
Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah nantinya akan
dibentengi dengan firewall untuk menghindari serangan siber baik yang bersifat
preventif maupun juga resolution. Nantinya, desain dan sistem keamanan harus
disiapkan sebelum akhirnya rupiah digital bisa digunakan masyarakat.
BI juga menjelaskan perbedaan antara Central Bank Digital
Currency-Digital Rupiah dengan uang elektronik. Central Bank Digital
Currency-Digital Rupiah merupakan uang digital yang diterbitkan bank sentral
sehingga merupakan kewajiban bank sentral terhadap pemegangnya.
Baca Juga:
Meninggal Mendadak, Segini Harta yang Ditinggalkan Juragan Kripto
Sementara itu, uang elektronik adalah instrumen pembayaran
yang diterbitkan oleh pihak swasta atau industri dan merupakan kewajiban
penerbit uang elektronik tersebut terhadap pemegangnya.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa mata uang yang sah
untuk bertransaksi saat ini sesuai undang-undang di Indonesia hanya rupiah baik
tunai maupun non-tunai. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.