WahanaNews.co | Bank
Indonesia (BI) menyesuaikan jadwal kegiatan operasional dan layanan publik
kepada masyarakat. Hal ini berkenaan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Ketat.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sebut Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
Khusus untuk layanan penukaran uang yang semula
dilangsungkan setiap Kamis jadi ditiadakan.
"Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait
pengetatan PPKM guna menekan laju covid-19, BI menyesuaikan kegiatan
operasional dan layanan publik," ungkap Direktur Eksekutif sekaligus
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Selasa
(29/6).
Jadwal baru ini akan berlaku mulai 2 Juli 2021. BI berharap
industri jasa keuangan termasuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan
Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dapat segera melakukan
persiapan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan.
Baca Juga:
BI Soroti Tren Deflasi, Imbau Warga Lebih Aktif Berbelanja
Berikut perubahannya:
1. Operasional layanan setoran dan penarikan bank dari
08.00-11.30 menjadi 08.00-11.00 WIB
2. Penarikan kas ke BI menjadi 06.30-11.00 WIB
3. Transaksi nasabah dan pemerintah menjadi 06.30-15.00 WIB
4. Setelmen transaksi surat berharga jadi 06.30-15.30 WIB
5. Setelmen transaksi pasar modal-nasabah jadi 06.30-15.30
WIB
6. Setelmen transaksi pasar modal-peserta jadi 06.30-15.30
WIB
7. Cut off warning BI RTGS, BI-SSS, BI-ETP jadi 15.30 WIB
8. Pre-cut Off BI RTGS dan BI-SSS jadi 16.30 WIB
9. Cut off BI RTGS jadi 17.00 WIB
10. Cut off BI SSS jadi 17.00 WIB
11. Cut off BI ETP jadi 16.30 WIB
12. Setelmen layanan transfer dana dan pembayaran reguler
jadi 08.00-15.15 WIB
13. Setelmen layanan kliring warkat debit (tergantung zona)
14. Setelmen pengembalian prefund kredit jadi 15.30 WIB
15. Setelmen layanan penagihan reguler jadi 14.30 WIB
16. Setelmen pengembalian prefund debit jadi 15.00 WIB. [qnt]