WahanaNews.co | Pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur segala bentuk investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono, mengatakan, aturan tersebut akan mengatur pemberian insentif bagi pelaku usaha di IKN Nusantara, berupa fiskal dan non-fiskal.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Nilai Langkah PPU-Kanada di Kawasan Otorita IKN Jadi Model Diplomasi Ekonomi Daerah Visioner
"Ada beberapa insentif, fiskal dan non-fiskal, yang kami rancang bersama Kementerian Investasi dan BKPM," ujarnya dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/10/2022).
Selain itu, beleid yang sedang dibahas oleh Kemenkeu dan Bappenas itu juga akan mengatur agar investor bisa menanamkan modal dan usaha serta melakukan usaha di IKN dengan sebaik mungkin.
"Itu bakal bermanfaat untuk semua pihak, baik mereka yang bermukim di sana hingga pelaku usaha itu sendiri," imbuhnya.
Baca Juga:
Liberika Sepaku Dicetak Jadi Emas Hijau IKN, Qatar Sudah Menunggu 20 Kontainer
Selain RPP Investasi IKN, pemerintah juga menyiapkan rencana sosialisasi lanjutan untuk menjaring para investor potensial lain.
Sosialisasi peluang investasi juga akan terus dilanjutkan bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.
"Mudah-mudahan pertengahan Oktober ini akan dilakukan (sosialisasi) dan mengundang para potensial investor, melakukan dialog dalam satu forum yang menurut saya bakal ditunggu banyak pihak," ungkap Bambang.