WahanaNews.co | Sejumlah
permasalahan hukum yang menimpa pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad
Rizieq Shihab menarik perhatian mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Dia pun
mengirimkan pesan pada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
(Menko Polhukam) Mahfud MD.
Dalam pesan yang dikirimnya lewat WhatsApp tersebut, mantan
Wakil Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ini menyayangkan pemerintah
dalam hal ini melalui PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang meminta agar
pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Habib Rizieq untuk
menyerahkan tanah di Megamendung untuk dikosongkan paling lambat tujuh hari
terhitung sejak surat somasi diterima.
Baca Juga:
Marzuki Alie Tetiba Minta Bantuan Mahfud MD, Apa Apa Nih?
Di dalam surat somasi itu, menyatakan ada permasalahan
penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas
kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural
Markaz Syariah sejak 2013.
Bismillah, ini suara
hati, disampaikan kepada penguasa negeri ini, lewat saudaraku Prof Mahfud.
Tanah HGU Mega Mendung
yg dimanfaatkan oleh HRS untuk pesantren, adalah tanah negara HGU yang sudah
puluhan tahun digarap rakyat. Kemudian dibebaskan oleh HRS dengan mempergunakan
dana ummat termasuk dana HRS sekeluarga.
Baca Juga:
Tanah tsb dibebaskan
dan diwakafkan untuk kepentingan pendidikan.
Saat ini tanah itu
digugat kembali oleh PTPN, terlepas apakah itu ide direksi atau ada pesan
khusus dari kekuasaan, tp tanah itu bermanfaat untuk ummat.
HRS ada kesalahan,
bahasa terlalu kasar dalam berdakwah, apakah itu dibenarkan atau salah, saya
bukan ahlinya untuk mendebatkan.
Saya memohon, demi
kepentingan ummat, HRS boleh dihukum kalau dinyatakan bersalah oleh pengadikan,
tp assets yang bermanfaat untuk ummat sebaiknya jangan turut dihabisi. Terus
terang hati ini sangat tidak terima, pdahal banyak koruptor, assetsnya tidak
dihabisi, justru hidup enak di penjara, keluar kembali hidup mewah. Belum lagi
jutaan ha yang dikuasai konglomerat, pasti banyak pelanggaran hukum di
dalamnya.
SBY sendiri saya
kritik, krn membiarkan konglomerat2 itu menguasai lahan yang rarusan ribu ha,
dengan alasan mereka mendapatkan sesuai aturan, tp aturan tanpa melihat
keadilan, maka aturan itu dzolim.
Mohon prof, dengan
amanah kekuasaan saat ini, berpihaklah sedikit demi keadilan, yang dirasakan
semakin sulit di negeri ini. Semua bisa berargumentasi bahwa hukum ditegakkan,
tp hati nurani kita pasti berbicara tentang benar dan salah.
Mohon maaf, klo tidak
berkenan, wa ini dihapus saja, tp bila tersentuh utk berbuat, saya berdoa
semoga Allah akan menolong siapapun yang berbuat dengan niat baik dan ikhlas.
Wass MA
Sebelumnya, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam
(FPI) Aziz Yanuar mengatakan pihaknya siap melepas lahan Markaz Syariah di
Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang disomasi oleh PT Perkebunan Nusantara VIII
(PTPN VIII).
"Bahwa pihak pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika
dibutuhkan negara," kata Aziz dalam keterangannya, Jumat (25/12).
Hanya saja menurut Aziz jika lahan tersebut dilepas maka
harus ada uang ganti rugi yang diberikan kepada pihaknya terkait pembangunan
yang telah dilakukan. Apalagi pihaknya membeli lahan tersebut kepada para
petani dengan surat yang lengkap.
"Tapi silahkan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah
dikeluarkan untuk beli over-garap tanah dan biaya pembangunan yang telah
dikeluarkan," tegas Aziz. [dhn]