WahanaNews.co | Dua
orang warga negara Indonesia (WNI) diduga telah membuat situs palsu untuk
meraup dana bantuan Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat (AS). Mereka "sukses"menggasak
dana sejumlah US$60 juta atau setara Rp873 miliar rupiah.
ass="MsoNormal">
Baca Juga:
Ultimatum Iran, AS Siap Jor-joran Bela Israel
Keduanya berinisial SFR dan MCL. Mereka ditangkap di
Surabaya oleh Polda Jatim yang berkoordinasi dengan Biro Investigasi Federal
(FBI) AS.
Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Nico Afinta mengatakan
situs palsu yang dibuat dua tersangka ini menyerupai laman resmi pemerintah AS.
Alamat website tersebut lalu disebarkan secara acak dengan
menggunakan layananSMS blast. Sasarannya, adalah 20 juta warga negara Amerika
Serikat.
Baca Juga:
Lalu lintas Perdagangan AS Terguncang Usai Kehancuran Jembatan Baltimore
"Yang membuat scam page MCL, kemudian disebarkan oleh
SFR menggunakan aplikasi semacamSMS blast menyebar ke 20 juta nomor telepon
warga negara AS," kata Nico di Surabaya kemarin.
Dari jutaan SMS yang dikirim, ada 30.000 warga AS kemudian
tertipu. Mereka percaya, lalu mengklik tautan dalam SMS yang dikirimkan
tersangka.
"Warga yang tertipu akan mengisi sejumlah data yang ada
dalam website. Data itu, selanjutnya disalahgunakan oleh tersangka untuk
mencairkan dana bantuan Covid-19 untuk warga negara Amerika," kata Nico.
Untuk satu data warga, pemerintah AS menggelontorkan dana
US$2.000 atau setara Rp29,2 juta.
Dana itu merupakan Pandemic Unemployment Assistance(PUA)
yang dialokasikan pemerintah AS untuk warganya yang terdampak pandemi Covid-19.
"Sebanyak 30 ribu warga AS tertipu, total kerugian
pemerintah AS mencapai US$60 juta," kata Nico.
Nico mengatakan, oleh kedua tersangka ini, uang hasil
pencurian data dan penipuan itu digunakan untuk membeli berbagai peralatan yang
lebih canggih.
Kasus ini terungkap berkat kerjasama Polda Jatim, Divisi
Hubungan Internasional Mabes Polri dan FBI. [dhn]