WahanaNews.co | Pihak berwajib berhasil membongkar praktik pengawetan sebanyak 30 satwa liar dilindungi yang ilegal di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).
Praktik pengawetan milik W (74 tahun) ini digerebek di kediamannya di Balai-balai, Padang Panjang Barat, Padang Panjang.
Baca Juga:
Flora dan Fauna Kaltim Bisa jadi Inspirasi Wastra Batik
Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain dan akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Balai KSDA Sumatera Barat.
Ia menyebut penangkapan tersebut berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan satwa milik W.
Baca Juga:
Mirip Pisang, Ilmuwan Temukan Siput Laut Model Baru
"Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa," jelasnya dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (17/6).
Dia juga mengatakan kejahatan itu juga menjadi salah satu tindakan kejahatan pada satwa liar terbesar di Indonesia dengan jumlah yang paling banyak.
Serupa, Kepala Balai KSDA Sumatera Barat Ardi Andono mengatakan pelaku adalah seorang yang ahli dalam membuat opsetan (pengawetan) dan memperjualbelikannya.
"Iya sudah beberapa generasi, pengawetan satwa liar dilindungi ini tidak ilegal dan tidak ada izinnya," jelas nya.
Ardi mengatakan penemuan opsetan satwa liar tersebut bermula dari adanya informasi mengenai W yang memiliki kuku dan kulit harimau saja, namun setelah ditelusuri terdapat satwa lain didapati di rumahnya.
"Selain kuku dan kulit harimau, bahkan juga ada kucing mas yang sekarang habitatnya hanya ada satu-satunya di Sumbar," jelasnya.
Jenis opsetan satwa yang ditemukan di rumah pelaku di antaranya, macan dahan, simpai sumatera, kankareng perut putih, rangkong badak tidak berkepala, trenggiling, kepala rusa, tanduk rusa.
Kemudian kambing hutan, kucing mas, rangkong, siamang, binturong, bajing terbang, moluska nautilus, potongan kulit harimau Sumatera, kulit macan dahan utuh dan kulit kucing mas.
W ditetapkan sebagai rersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Ardi Andono mengimbau kepada masyarakat yang memiliki opsetan satwa liar yang dilindungi untuk segera menyerahkan kepada BKSDA Sumbar dan bisa menghubungi petugas BKSDA Sumbar setempat atau call center Balai KSDA Sumbar di nomor 081266131222. [rin]