"Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” kata Jokowi, dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (2/4/2022).
Lantas, apa sajakah kriteria penerima yang akan menerima BLT minyak goreng ini?
Baca Juga:
Kemendes PDTT Salurkan BLT-DD Rp15,23 Miliar ke 190 Desa di Kubar
Jokowi menyebut BLT minyak goreng akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Tak hanya itu, sebanyak 2,5 juta PKL penjual gorengan juga akan menerima BLT minyak goreng.
“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” terang Jokowi.
Baca Juga:
Kades di Brebes Dijebloskan ke Penjara Gegara Korupsi Dana Desa Buat Judi Online
Lebih lanjut Jokowi menuturkan, BLT minyak goreng akan diberikan sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.
Namun proses penyalurannya akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yakni untuk bulan April, Mei, dan Juni.
Sehingga para penerima BLT minyak goreng nantinya akan langsung mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu.