Kemudian untuk kasus kedua (LKN 0014), Sabarudin mengungkapkan petugas BNN mengamankan seorang pria berinisial JI alias Enjot dari sebuah kampus di Jakarta Timur bersama dengan barang bukti 3,71 kg ganja, Jumat (19/4).
Pengungkapan berawal dari adanya informasi pengiriman paket narkotika yang akan dikirimkan ke sebuah kampus di kawasan Jakarta Timur. Petugas BNN selanjutnya melakukan penyelidikan di kampus tersebut dan mengamankan tersangka JI alias Enjot yang pada saat itu sedang membawa paket kiriman narkotika.
Baca Juga:
BNN RI Musnahkan 7 Ton Ganja Siap Panen di Aceh
Selanjutnya pada kasus ketiga (LKN 0015 dan LKN 0018), ia menuturkan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja ke daerah Kota Tegal, Jawa Tengah.
Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Kantor Pos Samalanga, Bireun, Aceh, petugas BNN kemudian menangkap seorang pria berinisial AM di Jalan Kepodang, Tegal, Jawa Tengah, Senin (22/4).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas BNN mengamankan 6,79 kg ganja di dalam pipa paralon yang dibungkus dengan kardus coklat. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AM di wilayah Bojong, Tegal dan kembali menemukan 1,3 gram ganja yang dibungkus dengan kertas coklat.
Baca Juga:
Distan Madina Jalin Kerjasama dengan BNN-RI
Setelah itu, sambung dia, petugas BNN melakukan pengembangan dan keesokan harinya pada Selasa (23/4) petugas BNN melalui timnya melakukan penangkapan terhadap tersangka RA di Dusun Harapan Makmur, Bireuen, Aceh, yang diketahui sebagai pengirim paket ganja tersebut.
Pada Selasa (7/5), petugas BNN juga melakukan penangkapan terhadap RS penghubung AM dengan pemilik barang di wilayah Bendan Kergon Kecamatan Pekalongan Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Untuk kasus keempat (LKN 0016), ia menyebutkan petugas BNN bekerja sama dengan Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menangkap seorang pria berinisial SP alias Abot bin Yasmin, Jumat (26/4).