Tersangka diamankan di Desa Cibuntu, Bekasi, setelah menerima paket narkotika jenis sintetis MDMB-INACA seberat 107,18 gram yang dikirim dari Hong Kong. MDMB-INACA merupakan bahan dasar dalam membuat tembakau sintesis.
Sabarudin menyampaikan tersangka SP, sebelum tertangkap oleh petugas BNN, pernah melakukan pembuatan tembakau sintesis di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pendidikan, Tambun, Jawa Barat.
Baca Juga:
BNN RI Musnahkan 7 Ton Ganja Siap Panen di Aceh
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan petugas, lanjut dia, tersangka SP mengaku mendapat arahan dari seorang warga binaan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, berinisial AS alias Bob. Saat ini tersangka SP dan barang bukti telah diamankan oleh petugas.
Lalu dalam kasus kelima (LKN 0017), Sabarudin mengatakan kasus berawal dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan jaringan antar Provinsi Medan-Jakarta.
Petugas BNN bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan penangkapan terhadap pria berinisial Za alias Ucok alias Ziro yang sedang berada di Bali, Sabtu (27/4).
Baca Juga:
Distan Madina Jalin Kerjasama dengan BNN-RI
Dari tangan tersangka, kata dia, petugas berhasil menyita 201,3 gram sabu dan 70 butir ekstasi siap edar yang disimpan di dalam sebuah tas di sebuah penginapan di daerah Pemecutan, Denpasar, Bali.
Berdasarkan keterangan tersangka, sambung dia, barang bukti narkotika tersebut didapat dan dibawa dari Banyuwangi, Jawa Timur, atas perintah seorang pria berinisial Bo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]