WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatra Utara (Sumut) sedang menyusun dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai bagian dari percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana.
Dalam rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) turut menyampaikan pandangan dan masukan berdasarkan pengalaman penanganan bencana di berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga:
Lebih 3.400 Huntara Disiapkan untuk Pemulihan Banjir Aceh Timur
Dalam penyusunan dokumen R3P, khususnya pada sektor hunian, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto menegaskan bahwa BNPB telah memiliki petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait klasifikasi rumah rusak ringan dan rusak sedang.
Pedoman ini akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, dan BNPB siap memberikan pendampingan selama proses pelaksanaannya.
Suharyanto menjelaskan, berdasarkan pengalaman penanganan bencana sebelumnya, salah satu tantangan utama yang sering dihadapi pemerintah daerah adalah munculnya keluhan masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan, namun tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan stimulan untuk kategori rusak ringan maupun rusak sedang.
Baca Juga:
BNPB Laporkan Dampak Gempa Talaud, Belasan Rumah dan Faskes Terdampak
Kondisi tersebut kerap menimbulkan pertanyaan hingga protes dari warga terdampak.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme dan dasar penilaian tingkat kerusakan rumah yang telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelaksanaan rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Sumatra Utara ini dihadiri Menteri Dalam Negeri, Wamen Kemen PPPA, Gubernur Sumut, Bupati dan Wali Kota terdampak serta perwakilan forkopimda Sumut.
Transparansi dan komunikasi yang baik dinilai menjadi kunci untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Belajar dari pengalaman penanganan bencana di berbagai wilayah, Suharyanto mengungkapkan bahwa warga yang rumahnya tidak masuk dalam kategori rusak ringan maupun rusak sedang, namun memiliki tingkat kerusakan di bawah 20 persen, tetap dapat memperoleh bantuan tersendiri.
Bantuan tersebut dapat berupa dana atau material bangunan untuk perbaikan rumah, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Pada penanganan bencana sebelumnya, BNPB mencatat adanya skema bantuan khusus bagi rumah yang mengalami kerusakan namun tidak memenuhi kriteria bantuan utama.
Skema ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan dukungan meskipun kerusakannya tergolong ringan. Salah satu contoh penerapan kebijakan tersebut dilakukan pascagempa Cianjur.
Dalam penanganan gempa di Cianjur, rumah yang mengalami kerusakan di bawah 20 persen atau tidak masuk kriteria bantuan utama mendapatkan bantuan stimulan sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta.
Namun demikian, Suharyanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya dikembalikan kepada kewenangan kepala daerah setempat, dengan sumber pendanaan berasal dari anggaran daerah, bukan dari pemerintah pusat.
“Mungkin ada pendanaan dari pemerintah provinsi maupun dari kabupaten dan kota,” ujar Kepala BNPB dalam Rapat Koordinasi (rakor) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstrusi di Provinsi Sumut yang berlangsung di Kantor Gubernur, Senin (12/1/2026).
Untuk wilayah Sumatra Utara, Suharyanto menyampaikan bahwa data sementara terkait rumah rusak ringan dan rusak sedang telah tersedia.
Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto menyampaikan pandangan dalam penyusunan dokumen R3P wilayah Provinsi Sumatra Utara di Kantor Gubernur, Kota Medan, pada Senin (12/1/2026).
Apabila di kemudian hari terdapat pembaruan atau penyesuaian data, pemerintah daerah dapat segera menyampaikannya kepada BNPB untuk ditindaklanjuti.
Masih dalam sektor hunian, Kepala BNPB juga memaparkan skema bantuan bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat.
Masyarakat terdampak akan mendapatkan bantuan hunian sementara (huntara) atau dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per bulan yang diberikan selama tiga bulan.
Selain itu, masyarakat juga memiliki opsi untuk langsung mendapatkan hunian tetap (huntap) yang disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan wilayah setempat.
Dalam pelaksanaan pembangunan huntap mandiri, masyarakat diberikan keleluasaan untuk menentukan lokasi pembangunan rumah, baik melalui skema relokasi, in-situ, maupun eks-situ, sesuai dengan kondisi geografis dan sosial di wilayah terdampak.
“Seperti pada huntap relokasi mandiri, masyarakat terdampak boleh menunjukkan titik tempat huntap yang akan didirikan. Ini mengantisipasi warga yang ingin memilih lokasi, huntara sendiri atau kopel,” tambah Suharyanto.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BNPB berharap pemerintah kabupaten dan kota terdampak dapat segera menetapkan daftar penerima bantuan hunian.
Pelaksanaan rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Sumatra Utara ini dihadiri Menteri Dalam Negeri, Wamen Kemen PPPA, Gubernur Sumut, Bupati dan Wali Kota terdampak serta perwakilan forkopimda Sumut.
Menurutnya, menunggu penetapan secara lengkap dan sempurna tentu membutuhkan waktu yang tidak singkat, sehingga diperlukan langkah bertahap agar proses pemulihan tidak terhambat.
“Untuk menunggu lengkap sempurna ini tentu membutuhkan waktu. Kami sarankan apabila ada tahap I yang jadi dulu. Kalau ada kekurangan atau tertinggal ini bisa disusulkan,” ujarnya.
Sesuai dengan target yang telah ditetapkan, dokumen R3P untuk tingkat kabupaten dan kota di Sumatra Utara diharapkan dapat rampung pada 23 Januari 2026, sedangkan dokumen R3P tingkat provinsi ditargetkan selesai pada 29 Januari 2026.
Sebelumnya, Suharyanto juga menegaskan bahwa meskipun saat ini wilayah kabupaten dan kota di Sumut tidak lagi berstatus tanggap darurat, pemerintah pusat tetap berkomitmen untuk membantu penyelesaian berbagai permasalahan yang masih dihadapi daerah terdampak.
“Meskipun sudah tidak ditetapkan tanggap darurat, tetap kami dari pemerintah pusat tentu saja sekuat tenaga membantu untuk menyelesaikan permasalahan di kabupaten-kota terdampak,” ungkap Kepala BNPB.
Sebagai contoh dukungan pemerintah pusat, Suharyanto menyinggung upaya perbaikan darurat jalur transportasi di wilayah Sumut yang sempat terdampak cukup parah akibat bencana.
Dari 13 ruas jalan nasional yang sebelumnya terputus, kini tersisa satu koridor yang belum sepenuhnya pulih, yakni di Simpang Rampa dan Sibolga.
“Semula terdapat 13 jalan nasional yang terputus. Sekarang tinggal satu koridor di Simpang Rampa dan Sibolga. Jalan tidak dapat lagi dibangun di badan jalan yang lama,” ujar Kepala BNPB.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah variabel atau indikator untuk menilai tingkat pemulihan daerah pascabencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra.
Indikator tersebut diharapkan dapat membantu proses pemantauan, pemulihan dini, serta penentuan prioritas rehabilitasi dan rekonstruksi di masing-masing daerah.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri Tito juga menjelaskan peran kementerian dan lembaga, termasuk tugas Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat.
Rapat ini turut dihadiri Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Gubernur Sumut, para bupati dan wali kota terdampak bencana, serta unsur Forkopimda Sumatra Utara.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]