WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dilaporkan kini sebagian wilayahnya masuk ke dalam teritorial Malaysia, fakta yang mencuat ke publik saat pemerintah membeberkan dinamika sengketa perbatasan RI–Malaysia di hadapan DPR.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Makhruzi Rahman mengungkapkan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026) -- pernyataan ini menegaskan adanya pergeseran batas administratif yang berdampak langsung pada wilayah desa di perbatasan.
Baca Juga:
Penyaluran BLT Kesra 2025 di Nunukan Dimulai, Capai 4.867 KPM
Dalam pemaparannya, Makhruzi lebih dulu menjelaskan persoalan Outstanding Boundary Problem (OBP) atau sengketa perbatasan yang belum sepenuhnya terselesaikan antara Indonesia dan Malaysia, khususnya di kawasan Pulau Sebatik yang wilayahnya terbagi dua negara.
“Ada tiga OBP yang telah disepakati dengan penandatanganan memorandum of understanding pada Joint Indonesia-Malaysia ke-45 pada tanggal 18 Februari tahun 2025 di Pulau Sebatik, yaitu pada B-2700 dan B-3000 ini patok dan Simantipal,” ujar Makhruzi.
“Ini menyisakan kurang lebih 127 hektare yang ada di Pulau Sebatik masuk ke wilayah Indonesia,” sambungnya.
Baca Juga:
Wagub Kaltara Ingkong Ala Tinjau Bangunan Toko Indonesia di Krayan
Selain itu, Makhruzi juga memaparkan masih adanya empat segmen OBP di sektor Barat Kalimantan Barat yang belum tuntas dan kini dalam proses teknis lanjutan.
“Kemudian, terdapat empat segmen OBP di sekitar sektor Barat, Kalimantan Barat yang belum kita tuntaskan, yaitu di D-400, OBP D-400, Gunung Rayan, Sibuan, dan Batu Aum dalam tahap survei lapangan secara unilateral tim teknis perundingan RI dan pelaksanaan Information Exchange Discussion untuk membahas TOR dan SOP,” kata Makhruzi.
Memasuki poin krusial, Makhruzi menyampaikan laporan terkait wilayah eks OBP di Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, yang mengalami perubahan batas.