Rycko mengatakan BNPT memerlukan perwakilan di daerah sebagai perpanjangan tangan BNPT untuk menjalankan amanat Undang-Undang secara optimal. Dengan begitu, program-program bisa terlaksana dengan baik.
Rycko juga mengatakan tugas dan fungsi BNPT menjadi semakin besar usai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 disahkan.
Baca Juga:
Upaya Pencegahan Radikalisme dan Terorisme di Papua Barat Daya, Ini Peran Kesbangpol dan FKPT
Rycko mengajukan perubahan dalam struktur BNPT, yakni dengan menambah sejumlah deputi yang akan bertugas pada bidang kontra radikalisasi, bidang deradikalisasi, bidang koordinasi antar penegakan hukum dan pemulihan korban dan bidang kerjasama internasional.
"Diperlukan unit pelaksana teknis di daerah yang dibagi menjadi 13 wilayah dari 34 provinsi berdasarkan dengan tantangan dan sebaran daripada paham radikalisme dan terorisme," tutur Rycko.
"Dan tentunya ditambah empat perwakilan BNPT di luar negeri, yaitu di tempat-tempat dimana ada Warga Negara Indonesia yang tergabung dalam organisasi terorisme internasional, antara lain di Irak, Suriah, kemudian Filipina dan Afganistan. Ditambah tempat perlintasan daripada FTF di wilayah Turki," sambung dia.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.